Terperangkap di Garis Abu-Abu, Urgensi Memasukkan Penyakit Kronis dalam Spektrum Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Selama ini, instrumen jaring pengaman sosial kita cenderung berfokus pada kategori fisik dan situasional yang terlihat, seperti disabilitas, lanjut usia, atau anak terlantar. Namun, ada kelompok "tak kasat mata" yang secara sistematis terus tergerus menuju jurang kemiskinan ekstrem, mereka adalah penyandang penyakit kronis. Bagi masyarakat middle class (kelas menengah) dan akar rumput, penyakit kronis bukan sekadar masalah medis, melainkan "bom waktu" finansial yang mampu melumpuhkan produktivitas dan menguras aset dalam sekejap. Memasukkan kategori ini ke dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bukan lagi pilihan, melainkan keharusan etis dan logis.
Definisi Leksikal dan Gramatikal
Secara leksikal, penyakit kronis didefinisikan sebagai kondisi kesehatan yang berlangsung lama (biasanya lebih dari satu tahun) dan memerlukan perhatian medis berkelanjutan serta membatasi aktivitas sehari-hari.
Secara gramatikal, istilah "Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial" (PPKS) menyiratkan adanya subjek yang memiliki kebutuhan mendesak akan intervensi negara untuk mencapai taraf hidup yang layak. Ketika penyakit kronis diposisikan sebagai "Penyebab Masalah Kesejahteraan Sosial" (PMKS), fokus bergeser dari sekadar pengobatan (curative) menuju perlindungan sosial (protective). Penyakit kronis dalam konteks ini adalah "predator" kesejahteraan yang mengubah status ekonomi seseorang dari mandiri menjadi dependen.
Pandangan Organisasi Internasional
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan ILO (International Labour Organization) telah lama menyoroti hubungan antara penyakit tidak menular (PTM) dengan kemiskinan. WHO menekankan konsep Catastrophic Health Expenditure (Pengeluaran Kesehatan Katastrofik), di mana biaya pengobatan melebihi 40% dari pendapatan non-makanan rumah tangga.
Bank Dunia juga memperingatkan bahwa tanpa perlindungan sosial yang spesifik bagi pengidap penyakit kronis, target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2030 akan sulit tercapai. Hal ini dikarenakan penyakit kronis menciptakan lingkaran setan, sakit menyebabkan hilangnya pendapatan, dan kemiskinan memperburuk kondisi kesehatan.
Alasan Logis yang Menguatkan
Mengapa pengidap penyakit kronis layak masuk dalam kategori PPKS/PMKS?
Erosi Aset Kelas Menengah: Kelas menengah seringkali tidak memenuhi syarat untuk bantuan sosial reguler, namun mereka tidak cukup kaya untuk membiayai pengobatan jangka panjang (seperti cuci darah atau kemoterapi) tanpa menjual aset produktif. Ini adalah fenomena downward mobility.
Keterbatasan BPJS: Meski BPJS Kesehatan menanggung biaya medis, "biaya penyerta" (transportasi ke RS, nutrisi khusus, dan hilangnya jam kerja pendamping/keluarga) seringkali lebih besar dari kemampuan finansial akar rumput.
Keterkaitan dengan Kemiskinan Ekstrem: Penyakit kronis adalah kontributor utama stunting pada keluarga miskin karena anggaran pangan dialihkan untuk biaya pengobatan anggota keluarga yang sakit.
Hak Produktivitas: Dengan pengakuan sebagai PPKS, negara dapat memberikan intervensi berupa pemberdayaan ekonomi yang adaptif bagi penderita, sehingga mereka tetap bisa berdaya sesuai kapasitas fisiknya.
Penutup
Menyertakan penyandang penyakit kronis ke dalam entitas PPKS adalah langkah progresif untuk memperkuat struktur ketahanan sosial kita. Langkah ini akan memastikan bahwa mereka yang berjuang melawan penyakit tidak harus kalah dalam perjuangan melawan kemiskinan. Kebijakan ini akan menjadi "jangkar" bagi kelas menengah dan akar rumput agar tetap tegak di atas garis kemiskinan, sekaligus memastikan keadilan sosial benar-benar menyentuh hingga ke nadi terkecil masyarakat.
