Melampaui Batas-Batas, Membedah Paradigma Inklusivitas Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia
Di tengah dinamika pembangunan sosial yang pesat, pemahaman mengenai "Penyandang Disabilitas" seringkali masih terjebak pada stigma keterbatasan semata. Padahal, jika kita menelaah lebih dalam—baik dari sisi bahasa, pandangan dunia, maupun regulasi nasional—istilah ini mengandung urgensi tentang hak asasi manusia dan pemenuhan aksesibilitas yang setara.
Bedah Makna Secara Leksikal dan Gramatikal
Secara leksikal, istilah "Penyandang Disabilitas" merupakan gabungan dua kata yang memiliki bobot semantik mendalam. Kata "Penyandang" berasal dari kata dasar sandang, yang dalam bahasa Indonesia bermakna orang yang memiliki, menyandang, atau menderita sesuatu (dalam konteks kondisi tubuh atau status). Sementara itu, "Disabilitas" adalah serapan dari bahasa Inggris disability, yang merujuk pada ketidakmampuan atau adanya hambatan fungsi.
Secara gramatikal, penggunaan istilah ini menggeser paradigma lama yang menggunakan kata "cacat". Penggunaan kata "penyandang" memposisikan subjek sebagai individu yang memiliki kondisi tertentu, bukan individu yang didefinisikan oleh kondisinya. Ini adalah bentuk penghormatan martabat (person-first language) yang menekankan bahwa mereka adalah manusia seutuhnya yang kebetulan memiliki disabilitas.
Perspektif Internasional, Dari Medis ke Sosial
Organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), telah mengubah cara dunia memandang disabilitas. Menurut PBB, disabilitas bukan sekadar masalah kesehatan, melainkan hasil interaksi antara individu yang memiliki keterbatasan dengan hambatan lingkungan dan sikap masyarakat yang menghalangi partisipasi mereka.
World Health Organization (WHO) juga mempertegas hal ini melalui International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF). Di sini, fokus beralih dari "apa yang salah pada tubuh" menjadi "bagaimana lingkungan dapat disesuaikan agar individu tersebut tetap produktif".
Landasan Hukum Nasional, Telaah Permensos No 8 Tahun 2012
Di Indonesia, kebijakan pendataan dan pengelolaan data sosial berpegang teguh pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 8 Tahun 2012. Regulasi ini memberikan definisi operasional yang sangat krusial bagi penentuan kebijakan publik.
Berdasarkan Permensos ini, Penyandang Disabilitas didefinisikan sebagai,
"Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya."
Definisi ini sangat progresif karena mengakui bahwa hambatan bukan hanya ada pada diri individu, melainkan pada interaksi mereka dengan lingkungan sekitar.
Kriteria dan Klasifikasi Menurut Regulasi
Untuk memastikan akurasi pendataan, terutama di wilayah seperti Cepu Raya yang memiliki karakteristik sosial yang khas, Permensos No 8 Tahun 2012 menetapkan kriteria spesifik:
Hambatan Aktivitas & Ekonomi: Individu yang mengalami hambatan nyata dalam melakukan aktivitas sehari-hari serta kesulitan dalam menjalankan pekerjaan rutin.
Kapasitas Kognitif: Ketidakmampuan memecahkan masalah hidup secara memadai yang berdampak pada kemandirian.
Klasifikasi Jenis Disabilitas:
Disabilitas Fisik: Mencakup disabilitas tubuh (daksa), gangguan penglihatan (netra), serta gangguan pendengaran dan bicara (rungu wicara).
Disabilitas Mental: Mencakup keterbelakangan mental (mental retardasi) dan kondisi eks-psikotik.
Disabilitas Ganda: Kondisi di mana seseorang menyandang disabilitas fisik dan mental secara bersamaan.
Kesimpulan untuk Menuju Partisipasi Penuh
Memahami definisi dan kriteria di atas bukan sekadar tugas administratif. Ini adalah panggilan bagi kita semua, masyarakat di Cepu Raya - Sambong, Kedungtuban, hingga Jati, untuk menyadari bahwa inklusivitas adalah kunci. Ketika hambatan lingkungan disingkirkan—baik itu hambatan fisik berupa gedung yang tidak aksesibel maupun hambatan sikap berupa diskriminasi—maka penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara maksimal bagi bangsa.
Sudah saatnya kita melihat melampaui keterbatasan dan mulai membangun jembatan kesetaraan.
