Menembus Kabut Stigma, Memahami Konstruksi dan Realitas Korban Penyalahgunaan NAPZA

ilustrasi seorang laki-laki Korban Penyalahgunaan NAPZA

Persoalan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) bukan sekadar isu kriminalitas, melainkan sebuah kompleksitas kemanusiaan yang menyentuh ranah kesehatan dan kesejahteraan sosial. Memahami terminologi "Korban Penyalahgunaan NAPZA" menjadi krusial agar penanganan yang diberikan tepat sasaran, edukatif, dan jauh dari narasi penghakiman.

Tinjauan Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, istilah ini terdiri dari tiga kata kunci:

  1. Korban: Pihak yang menderita akibat suatu kejadian atau tindakan.

  2. Penyalahgunaan: Penggunaan yang salah, tidak tepat, atau tidak sesuai aturan/tujuan awal.

  3. NAPZA: Akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

Secara gramatikal, frasa "Korban Penyalahgunaan NAPZA" menempatkan subjek sebagai pihak yang berada dalam posisi pasif atau terdampak dari sebuah pola perilaku konsumsi zat yang menyimpang dari norma medis. Penggunaan kata "Korban" di sini memberikan penekanan pada aspek perlindungan dan pemulihan, bukan sekadar pemberian sanksi.

Pandangan Organisasi Internasional

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) cenderung menggunakan pendekatan Health-Centered Approach. Mereka memandang penyalahgunaan zat sebagai "gangguan kesehatan kronis yang dapat kambuh" (relapsing brain disease). Dunia internasional sepakat bahwa individu yang terperangkap dalam adiksi adalah orang yang membutuhkan intervensi medis dan psikis, sejalan dengan semangat dekriminalisasi bagi pengguna murni demi efektivitas rehabilitasi.

Bedah Regulasi, Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, landasan operasional untuk pendataan dan pengelolaan data sosial berpijak pada Permensos No. 8 Tahun 2012. Dalam regulasi ini, Korban Penyalahgunaan NAPZA didefinisikan secara spesifik sebagai,

"Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di luar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang."

Peraturan ini menetapkan tiga kriteria rigid yang harus dipenuhi untuk klasifikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kategori ini:

1. Riwayat Penggunaan (Eksperimental hingga Kecanduan) Kriteria pertama mencakup laki-laki maupun perempuan yang pernah menyalahgunakan NAPZA, baik itu hanya sekali, berulang kali, maupun dalam tahap coba-coba (experimental use). Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir bahkan sejak tahap awal penyimpangan penggunaan zat.

2. Status Medis: Bebas Ketergantungan Unsur yang menarik dalam Permensos ini adalah syarat bahwa individu tersebut secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang. Ini menandakan fokus Permensos adalah pada fase rehabilitasi sosial dan pascarehabilitasi, guna memastikan individu tersebut tidak kembali terjerumus (relaps).

3. Hambatan Keberfungsian Sosial Kriteria pamungkas adalah ketidakmampuan individu untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara normal dalam masyarakat. Hal ini mencakup gangguan dalam menjalankan peran sebagai anggota keluarga, pekerja, maupun warga negara yang produktif akibat dampak psikis atau sosial dari masa lalu penyalahgunaannya.

Penutup

Memahami Korban Penyalahgunaan NAPZA melalui kacamata Permensos No. 8 Tahun 2012 memberikan kita peta jalan yang jelas, bahwa pemulihan tidak berhenti saat zat kimia meninggalkan tubuh, namun baru benar-benar tuntas saat individu tersebut mampu kembali berfungsi dan diterima di tengah masyarakat.