Menabur Bakti di Senja Hari, Menggugat Nurani Atas Nestapa Lanjut Usia Telantar

Seorang lansia duduk sendirian di depan rumah semi-permanen, menggambarkan kondisi lanjut usia telantar yang membutuhkan bantuan sosial dan dukungan psikis

Masa tua sering kali dianalogikan sebagai masa panen—sebuah periode untuk menikmati hasil jerih payah di masa muda di tengah hangatnya dekapan keluarga. Namun, bagi sebagian warga bangsa, analogi ini hanyalah utopia. Di sudut-sudut kota hingga pelosok desa, termasuk di kawasan Cepu Raya, kita masih kerap menjumpai fenomena pilu: Lanjut Usia (Lansia) Telantar.

Bedah Definisi, Antara Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, istilah ini terdiri dari dua entitas kata utama dalam Bahasa Indonesia. "Lanjut usia" merujuk pada tahap akhir dalam perkembangan hidup manusia, sementara "telantar" (menurut KBBI) berarti tidak terpelihara, tidak terawat, atau terbengkalai. Maka, secara harfiah, lansia telantar adalah orang tua yang berada dalam kondisi tidak terurus.

Secara gramatikal, frasa "Lanjut Usia Telantar" menempatkan "telantar" sebagai ajektiva yang menyertai subjek. Ini bukan sekadar status hukum, melainkan sebuah keadaan eksistensial di mana seseorang kehilangan akses terhadap perlindungan yang seharusnya ia dapatkan, baik dari keluarga maupun negara.

Perspektif Organisasi Internasional

Dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Madrid International Plan of Action on Ageing, menekankan bahwa penelantaran lansia adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. World Health Organization (WHO) juga menyoroti ini dalam kerangka Elder Abuse (kekerasan terhadap lansia), di mana penelantaran (neglect) didefinisikan sebagai kegagalan dalam menyediakan kebutuhan dasar yang diperlukan untuk mencegah gangguan kesehatan atau rasa sakit yang parah.

Organisasi-organisasi ini memandang bahwa lansia bukan sekadar objek bantuan, melainkan subjek hukum yang memiliki hak atas martabat, kemandirian, dan perawatan di hari tua.

Landasan Yuridis, Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, instrumen hukum yang menjadi kompas dalam mengidentifikasi masalah ini adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Berdasarkan peraturan tersebut, definisi operasional Lanjut Usia Telantar adalah:

"Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya."

Pemerintah secara spesifik mengunci kriteria ini ke dalam dua parameter utama yang saling berkelindan:

1. Tidak Terpenuhinya Kebutuhan Dasar (Sandang, Pangan, Papan)

Kriteria ini bersifat materialistik dan terukur. Lansia dianggap telantar jika:

  • Pangan: Tidak memiliki jaminan makan secara rutin dengan gizi yang memadai.

  • Sandang: Tidak memiliki pakaian yang layak atau mencukupi untuk melindungi diri.

  • Papan: Tidak memiliki tempat tinggal yang permanen, atau menghuni hunian yang tidak layak huni (berisiko secara kesehatan dan keamanan).

2. Telantar Secara Psikis dan Sosial

Kriteria kedua ini jauh lebih mendalam. Penelantaran tidak hanya soal perut, tetapi juga soal jiwa.

  • Secara Psikis: Mengalami kekosongan emosional, rasa kesepian yang ekstrem, atau tekanan mental akibat tidak adanya pendampingan.

  • Secara Sosial: Terisolasi dari interaksi masyarakat, tidak memiliki peran sosial, serta kehilangan dukungan dari keluarga inti (baik karena keluarga tidak mampu, maupun sengaja meninggalkan).

Faktor Penyebab dan Realitas di Lapangan

Mengapa lansia bisa telantar? Secara logis dan akurat, faktor penyebabnya sangat kompleks. Mulai dari kemiskinan struktural, migrasi anak (urbanisasi) yang meninggalkan orang tua sendirian, hingga degradasi nilai budaya "bakti" dalam keluarga modern. Di wilayah agraris seperti Kedungtuban atau Randublatung, terkadang faktor ekonomi petani yang pas-pasan membuat pemenuhan kebutuhan gizi lansia menjadi tantangan besar.

Kesimpulan pada Sebuah Tanggung Jawab Kolektif

Lanjut usia telantar bukan sekadar angka statistik dalam data PMKS. Mereka adalah cermin dari seberapa kuat solidaritas sosial kita. Dengan berpegang pada Permensos No. 8 Tahun 2012, pemerintah daerah hingga tingkat desa memiliki mandat legal untuk melakukan pendataan yang akurat agar intervensi—seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia atau panti wreda—tepat sasaran.

Sebagai masyarakat, etika kemanusiaan menuntut kita untuk tidak memalingkan wajah. Masa tua adalah kepastian bagi kita semua; memperlakukan lansia dengan hormat adalah investasi bagi masa depan kita sendiri.