Anak Terlantar

ilustrasi seorang anak terlantar di bawah perlindungan para bidadari

Di tengah deru pembangunan dan digitalisasi yang kian kencang, sebuah paradoks sosial masih menghantui sudut-sudut negeri. Fenomena "anak terlantar" bukan sekadar angka dalam statistik kemiskinan; ia adalah alarm bagi ketahanan sosial bangsa. Memahami isu ini membutuhkan ketajaman logika dan empati, dimulai dari pembedahan makna yang paling mendasar hingga implementasi regulasi yang berlaku di lapangan, termasuk di wilayah strategis seperti Cepu Raya.

Dekonstruksi Makna, Antara Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "telantar" (bentuk baku dari terlantar) berakar dari kata yang berarti tidak terpelihara, tidak terawat, atau tidak terurus. Dalam konteks kemanusiaan, predikat "terlantar" melekat pada subjek yang kehilangan sandaran hidup dan perlindungan.

Secara gramatikal, penggunaan imbuhan ter- pada kata "lantar" menunjukkan sebuah kondisi atau keadaan yang sudah terjadi (pasif). Hal ini mengindikasikan bahwa keterlantaran bukanlah kehendak sang anak, melainkan akibat dari kegagalan sistem pendukung di sekitarnya—baik itu keluarga maupun lingkungan sosial. Anak terlantar adalah korban dari keadaan yang meniadakan hak-hak dasarnya.

Perspektif Global, Standar Organisasi Internasional

Dunia internasional, melalui UNICEF dan Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC), memandang isu ini melalui lensa perlindungan hak. Organisasi internasional tidak hanya melihat keterlantaran sebagai ketiadaan fisik orang tua, tetapi sebagai "deprivasi lingkungan keluarga."

Menurut PBB, setiap anak berhak atas standar hidup yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Ketika sebuah negara atau keluarga gagal menyediakan ini, anak tersebut masuk ke dalam kategori rentan. Organisasi internasional menekankan bahwa penanganan anak terlantar harus berbasis pada the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak), yang mencakup akses kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari eksploitasi.


Telaah Yuridis, Permensos No 8 Tahun 2012

Di Indonesia, payung hukum yang secara spesifik mendefinisikan kondisi ini adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2012. Regulasi ini memberikan batasan yang rigid dan terukur guna memudahkan intervensi sosial.

Definisi Operasional: Berdasarkan peraturan tersebut, Anak Terlantar didefinisikan sebagai:

"Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga."

Kriteria Spesifik: Untuk menentukan apakah seorang anak masuk dalam kategori terlantar, Permensos No 8 Tahun 2012 menetapkan tiga kriteria utama:

No

Kriteria Utama

Penjelasan Kontekstual

1

Berasal dari keluarga fakir miskin

Ketidakmampuan ekonomi kronis yang memutus akses anak terhadap nutrisi dan pendidikan.

2

Dilalaikan oleh orang tuanya

Adanya unsur pengabaian tanggung jawab pengasuhan, baik secara fisik maupun emosional.

3

Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya

Meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, serta kebutuhan batiniah dan pendidikan minimal.

Relevansi dan Realitas di Daerah

Isu anak terlantar ini memiliki wajah yang beragam di tiap daerah, termasuk di kawasan Cepu Raya (Sambong, Cepu, Kedungtuban, Kradenan, Randublatung, dan Jati). Sebagai wilayah dengan karakteristik agraris sekaligus industri (migas), dinamika sosialnya unik. Migrasi orang tua untuk bekerja (urbanisasi atau TKI) sering kali meninggalkan celah pengasuhan yang jika tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah dan masyarakat, dapat menyebabkan anak terjatuh ke dalam kriteria "dilalaikan" sebagaimana maksud Permensos di atas.

Kesimpulan

Menangani anak terlantar adalah mandat etis dan legal. Dengan memahami definisi leksikal hingga kriteria spesifik dalam Permensos No 8 Tahun 2012, kita memiliki landasan kuat untuk melakukan advokasi. Tugas kita bukan hanya memberi bantuan sesaat, tetapi memastikan bahwa anak-anak usia 6 hingga 18 tahun ini mendapatkan kembali hak asuhnya dan tidak lagi menjadi "bagian yang terlupakan" dalam narasi besar pembangunan bangsa.