Dekonstruksi Tata Kelola Sosial, Menggugat Stigma dan Inkompetensi Birokrasi Dalam Penanganan ODGJ
Paradoks Tanggung Jawab dalam Labirin Birokrasi
Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) seringkali menjadi cermin retak birokrasi kita. Di tingkat akar rumput, seperti di Kecamatan Sambong, sering terjadi fenomena "lempar tanggung jawab" yang dibungkus dengan narasi rekayasa. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atau kini Penyuluh Sosial Fungsional, seringkali dijadikan "kambing hitam" atas setiap kegagalan sistemik. Padahal, jika kita membedah menggunakan kacamata regulasi dan intelektualitas, penanganan ODGJ adalah simfoni antar-institusi yang memiliki partiturnya masing-masing.
Anatomi Tupoksi, Garis Tegas di Tengah Kekacauan
Secara logis dan legal, penanganan ODGJ terbagi dalam tiga fase krusial yang tidak boleh dicampuradukkan:
Fase Penertiban dan Keamanan (The Law Enforcement)
Saat seorang ODGJ mengalami episode agresif (mengamuk), ia merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban. Berdasarkan UU Kepolisian dan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, ini adalah wilayah absolut Polsek dan Satpol PP. Mereka dibekali oleh negara dengan personel "lebih dari satu", sarana prasarana: mobil patroli, tongkat T, dan otoritas pengamanan. Menuntut petugas sosial menjinakkan ODGJ yang mengamuk adalah sebuah kecacatan logika birokrasi.Fase Intervensi Medis (The Medical Authority)
ODGJ adalah penyandang disabilitas mental yang membutuhkan penanganan klinis. Puskesmas adalah Tim Garda Terdepan yang memiliki otoritas memberikan anestesi dan merujuk pasien ke RSJ. Tanpa surat keterangan medis dan intervensi klinis, langkah sosial tidak dapat dimulai.Fase Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial (The Social Bridge)
Di sinilah peran TKSK atau Penyuluh Sosial Fungsional dimulai sendirian tanpa Tim. Tugas dia adalah mengelola administrasi rujukan pasca-rawat inap, menghubungi panti rehabilitasi, dan memastikan kelayakan berkas (KTP, KK, Surat Sembuh). Ini adalah kerja intelektual-administratif, bukan kerja fisik di medan tempur keamanan.
Integritas vs Formalitas, Jejak Aktivis di Ruang ASN
Tidak semua aparatur dibentuk oleh cetakan yang sama. Heri Ireng, Penyuluh Sosial Fungsional di Sambong, berdiri sendiri, tanpa team, "nglurug tanpa bala" membawa DNA yang berbeda ke dalam sistem. Sebagai mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) di era represif Orde Baru, darah kemanusiaannya mengalir dari rahim perjuangan, bukan sekadar dari bangku kuliah yang dikejar demi ijazah atau contekan.
Perbedaan tajam terlihat pada orientasi kerja. Di satu sisi, ada kelompok yang terjebak pada "kultus individu"—patuh pada pimpinan demi cari muka dan pengamanan posisi. Di sisi lain, terdapat intelektual organik yang loyalitasnya bersifat institusional-negara. Mereka bekerja berbasis RHK (Rencana Hasil Kerja) dan etika kemanusiaan, bukan berdasarkan desas-desus atau kasak-kusuk di balik meja kerja.
Sangat ironis ketika mereka yang memiliki gelar S2 atau Master, namun hanya digunakan untuk kenaikan golongan, justru gagal memahami dasar-dasar tupoksi. Gelar akademik tanpa integritas intelektual hanya akan melahirkan birokrat yang pandai merekayasa cerita untuk menutupi ketidakmampuan operasional.
Gugatan Atas Ketimpangan Fasilitas
Bagaimana mungkin institusi yang memiliki anggaran operasional, SPPD rutin, dan armada kendaraan dinas (Kecamatan, Polsek, Puskesmas), justru kerap mengeluhkan "sulitnya koordinasi" dengan petugas sosial yang bergerak dengan tim dan fasilitas nol? Stigma bahwa petugas sosial sulit dihubungi adalah upaya pengalihan isu atas keengganan sektor lain untuk "turun tangan" sesuai kewenangannya.
Data digital tidak bisa berbohong. Log panggilan dan jejak koordinasi adalah saksi bisu siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya pandai bersilat lidah di hadapan atasan.
Kesimpulan
Transformasi Heri Ireng menjadi Penyuluh Sosial Fungsional dari lingkungan Kemensos RI untuk Kecamatan Sambong adalah sinyal bahwa pelayanan kemanusiaan harus didasarkan pada profesionalisme, bukan persepsi recehan. Sudah saatnya birokrasi di tingkat kecamatan berhenti bermain retorika dan mulai bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami tidak takut pada konflik terbuka selama kebenaran dan regulasi menjadi dasarnya.
