Menembus Tabir Stigma, Menakar Hak dan Martabat ODHA dalam Bingkai Kemanusiaan
Di bawah rintik hujan Januari yang mendinginkan suasana, kita diajak untuk merenung sejenak tentang kehangatan penerimaan sosial. Memahami ODHA bukan sekadar memahami terminologi medis, melainkan upaya memanusiakan manusia. Seringkali, dinding stigma lebih menyakitkan daripada virus itu sendiri. Definisi yang tepat adalah langkah awal untuk meruntuhkan tembok diskriminasi yang selama ini memisahkan mereka dari hak-hak dasarnya sebagai warga negara.
Pandangan Organisasi Internasional
WHO (World Health Organization) dan UNAIDS memandang bahwa pemenuhan hak kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental. Secara internasional, ODHA tidak boleh dikucilkan dari akses pengobatan antiretroviral (ARV). Dunia menekankan prinsip "GIPA" (Greater Involvement of People Living with HIV/AIDS), di mana ODHA memiliki hak untuk terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan yang memengaruhi hidup mereka. Mereka bukan objek belas kasihan, melainkan subjek pembangunan.
Perspektif Kementerian Kesehatan (KEMENKES)
Kementerian Kesehatan RI melalui berbagai regulasinya menegaskan bahwa setiap ODHA berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Kemenkes berfokus pada strategi "95-95-95", yakni memastikan 95% ODHA mengetahui statusnya, 95% mendapatkan pengobatan, dan 95% di antaranya memiliki kadar virus yang tertekan. Di tingkat desa, Puskesmas menjadi garda terdepan dalam menjamin kerahasiaan data medis dan ketersediaan obat bagi setiap warga.
Perspektif Kementerian Sosial (KEMENSOS)
Jika Kemenkes bicara tentang medis, Kementerian Sosial hadir untuk menjamin perlindungan sosial. Kemensos menegaskan bahwa ODHA berhak atas bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan rehabilitasi sosial. Fokusnya adalah memastikan bahwa status kesehatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, bantuan modal usaha, maupun perlindungan dari kekerasan sosial di lingkungannya.
Sentuhan Kearifan Lokal
Di wilayah kita, Cepu Raya, kearifan lokal "Guyub Rukun" dan "Tepo Seliro" menjadi fondasi kuat. Masyarakat desa sejatinya memiliki modal sosial yang besar untuk menerima sesama. Tradisi sambatan atau gotong royong mengajarkan bahwa beban satu warga adalah beban bersama. Mengintegrasikan pemahaman hak ODHA ke dalam rembug desa atau kegiatan kemasyarakatan adalah cara paling ampuh untuk memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan di tanah kelahirannya sendiri.
Penutup
Memahami hak ODHA adalah ujian bagi kemanusiaan kita. Ketika kita mampu melihat mereka melampaui status kesehatannya, saat itulah kita telah membangun masyarakat yang sehat secara lahir dan batin. Mari jadikan Januari ini sebagai momentum untuk lebih peduli, karena di setiap rintik hujan yang jatuh, ada harapan baru untuk sebuah penerimaan yang tulus tanpa syarat.
