Memahami ODHA dalam Spektrum Sosial dan Medis
Istilah Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) bukan sekadar label medis, melainkan sebuah identitas sosial yang membawa hak-hak konstitusional dan kemanusiaan. Di Indonesia, pemahaman mengenai ODHA seringkali masih tergerus stigma, padahal secara regulasi, negara telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk perlindungan dan pemberdayaan mereka.
Analisis Definisi Leksikal dan Gramatikal
Secara leksikal, ODHA adalah akronim yang merujuk pada individu yang hidup dengan virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau telah memasuki fase Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS).
Secara gramatikal, penggunaan frasa "Orang dengan..." (serupa dengan istilah People Living with HIV) memiliki signifikansi linguistik yang mendalam. Penempatan kata "Orang" di depan menunjukkan aspek personhood (kemanusiaan) yang mendahului status medisnya. Ini adalah upaya bahasa untuk mendekonstruksi stigma: mereka adalah subjek yang memiliki kedaulatan atas hidupnya, bukan sekadar objek penyakit.
Perspektif Permensos No. 8 Tahun 2012
Di Indonesia, definisi operasional ODHA dalam konteks kesejahteraan sosial diatur ketat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan ini, ODHA didefinisikan sebagai:
"Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal."
Peraturan ini secara spesifik menetapkan kriteria bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial ini sebagai berikut:
Usia: Seseorang (laki-laki atau perempuan) yang telah berusia di atas 18 tahun.
Status Medis: Telah terkonfirmasi terinfeksi HIV/AIDS melalui prosedur medis yang sah.
Poin krusial dalam Permensos ini adalah penekanan pada kualitas hidup yang optimal. Hal ini menunjukkan bahwa negara memandang ODHA bukan sebagai kelompok yang pasif, melainkan individu yang berhak mendapatkan dukungan sistemik agar tetap produktif dan berdaya di masyarakat.
Pandangan Organisasi Internasional (WHO & UNAIDS)
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNAIDS menekankan transisi pandangan dari "penyakit mematikan" menjadi "kondisi kesehatan kronis yang dapat dikelola".
UNAIDS: Menekankan prinsip GIPA (Greater Involvement of People Living with HIV/AIDS). Mereka memandang ODHA sebagai mitra kunci dalam respons global terhadap epidemi, bukan sekadar pasien.
WHO: Fokus pada akses universal terhadap Antiretroviral (ARV). Secara internasional, penekanan diberikan pada konsep U=U (Undetectable = Untransmittable), di mana ODHA yang menjalani pengobatan secara teratur dan memiliki viral load tidak terdeteksi, tidak dapat menularkan virus secara seksual.
Pelayanan Sosial dan Perawatan Terpadu
Sesuai amanat Permensos No. 8/2012, pengelolaan data ODHA bertujuan untuk mempermudah akses terhadap:
Pelayanan Sosial: Rehabilitasi dan pendampingan psikososial untuk mengatasi stigma.
Perawatan Kesehatan: Akses berkelanjutan terhadap obat-obatan dan pengecekan laboratorium.
Dukungan Ekonomi: Pemberdayaan agar ODHA tetap memiliki kemandirian finansial.
Kesimpulan
Memahami ODHA harus dilakukan secara holistik—memadukan ketepatan definisi hukum (seperti Permensos No. 8/2012) dengan empati kemanusiaan. Dengan dukungan yang tepat, seorang ODHA dapat mencapai kualitas hidup yang sama baiknya dengan orang tanpa HIV, memberikan kontribusi bagi keluarga, serta bagi kemajuan daerah seperti wilayah Cepu Raya dan Indonesia secara luas.
