Anak Jalanan, Anomali Anjal, Menakar Masa Depan di Terik Aspal dan Bayang-Bayang Regulasi
Fenomena Anak Jalanan (Anjal) di Indonesia bukanlah sekadar pemandangan biasa di lampu merah. Ia adalah manifestasi dari kompleksitas ekonomi, kegagalan sistem perlindungan anak, dan tantangan sosiokultural yang mendalam. Untuk memahami fenomena ini, kita perlu membedah dari akar kata hingga payung hukum yang menaunginya.
Tinjauan Leksikal dan Gramatikal
Secara leksikal, "Anak Jalanan" merupakan gabungan dua kata dasar: Anak dan Jalanan.
Anak: Merujuk pada manusia yang masih kecil atau belum dewasa (secara hukum di Indonesia adalah mereka yang belum berusia 18 tahun).
Jalanan: Merujuk pada tempat atau ruang publik yang digunakan untuk lalu lintas.
Secara gramatikal, istilah ini berfungsi sebagai frasa nomina yang menunjukkan sebuah identitas berdasarkan lokus atau tempat aktivitas. Penggunaan kata "jalanan" bukan sekadar menunjukkan lokasi geografis, melainkan sebuah "ekosistem" tempat mereka mencari nafkah, bersosialisasi, dan bertahan hidup. Dalam konteks bahasa, "anjal" seringkali membawa konotasi peyoratif di masyarakat, namun dalam studi sosial, ia adalah terminologi teknis untuk subjek yang membutuhkan intervensi negara.
Perspektif Organisasi Internasional
Organisasi internasional seperti UNICEF memberikan distingsi yang lebih tajam untuk mengategorikan anak jalanan guna menentukan jenis bantuan yang diperlukan:
Children on the street (Anak di jalanan): Anak-anak yang bekerja di jalanan untuk membantu ekonomi keluarga, namun mereka masih memiliki ikatan keluarga dan biasanya kembali ke rumah pada malam hari.
Children of the street (Anak jalanan): Anak-anak yang benar-benar hidup di jalanan. Mereka menjadikan jalanan sebagai rumah utama dan seringkali telah kehilangan kontak atau memiliki hubungan yang rusak dengan keluarga mereka.
Pandangan internasional menekankan bahwa jalanan bukanlah lingkungan yang layak bagi tumbuh kembang anak karena tingginya risiko eksploitasi, kekerasan, dan pengabaian hak dasar pendidikan serta kesehatan.
Bedah Yuridis Permensos No 8 Tahun 2012
Di Indonesia, rujukan utama dalam pendataan dan pengelolaan data sosial ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Berdasarkan peraturan ini, Anak Jalanan didefinisikan sebagai:
"Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari."
Kriteria Objektif Anak Jalanan
Pemerintah telah menetapkan batasan yang jelas melalui dua kriteria utama untuk mempermudah identifikasi di lapangan:
|
Kriteria |
Penjelasan
Operasional |
|
Kriteria A |
Menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan maupun di
tempat-tempat umum (seperti terminal, pasar, atau taman kota). |
|
Kriteria B |
Mencari nafkah (mengamen, menyemir sepatu, berjualan) dan/atau
berkeliaran di jalanan maupun di tempat-tempat umum. |
Definisi ini memberikan landasan logis bahwa status "Anjal" tidak hanya terpaku pada mereka yang tidur di emperan toko, tetapi juga mencakup anak-anak yang "rentan" karena tarikan ekonomi memaksa mereka berada di ruang publik pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk belajar atau bermain.
Relevansi Sosial dan Etika Penanganan
Bagi wilayah seperti Cepu Raya, pemahaman atas Permensos ini sangat penting. Dinamika ekonomi di daerah perbatasan dan pusat industri (seperti migas) terkadang menciptakan kantong-kantong kemiskinan yang memicu munculnya fenomena anak jalanan di pusat-pusat keramaian kecamatan.
Secara etis, penanganan Anjal tidak boleh dilakukan dengan cara represif (penggarukan), melainkan melalui pendekatan rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari negara, sesuai dengan amanat Pasal 34 UUD 1945.
Kesimpulan
Mendefinisikan Anak Jalanan bukan sekadar urusan semantik. Ini adalah langkah awal untuk menentukan kebijakan publik yang akurat. Dengan berpegang pada kriteria Permensos No 8 Tahun 2012, pemerintah daerah—termasuk di kawasan Sambong, Cepu, hingga Jati—dapat melakukan pendataan yang valid agar bantuan sosial tepat sasaran dan masa depan anak-anak ini dapat diselamatkan dari kerasnya aspal jalanan.