Anak Berhadapan Hukum
Tersembunyi dari hiruk-pikuk pembangunan di wilayah seperti Sambong hingga Randublatung, tersimpan sebuah tantangan sosial yang memerlukan kearifan kolektif, yaitu masa depan anak-anak yang terjerat dalam sistem peradilan. Istilah "Anak Berhadapan Hukum" (ABH) tak sebatas label legalitas, melainkan sebuah kondisi kompleks yang menyentuh aspek kemanusiaan, psikologi, dan sosiologi.
Definisi Leksikal dan Gramatikal, Tak Sebatas Kata-kata
Secara leksikal, jika kita merujuk pada kamus besar, "Anak" diartikan sebagai manusia yang masih kecil atau belum dewasa. "Berhadapan" berarti berhadapan muka, berhadapan langsung, atau terlibat dalam suatu situasi. Sedangkan "Hukum" adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat.
Secara gramatikal, frasa "Anak Berhadapan Hukum" menempatkan anak sebagai subjek yang berada dalam relasi (seringkali konfrontatif atau administratif) dengan institusi penegak hukum. Penggunaan kata kerja "berhadapan" menunjukkan adanya interaksi aktif maupun pasif antara individu yang belum mencapai kematangan usia dengan perangkat aturan negara. Ini bukan sekadar status, melainkan sebuah proses formal yang dimulai sejak terjadinya dugaan pelanggaran hingga tahap pemulihan.
Perspektif Internasional, Perlindungan di Atas Penghukuman
Organisasi internasional, terutama UNICEF dan merujuk pada Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC), menekankan bahwa setiap anak yang berurusan dengan hukum harus diperlakukan dengan cara yang mempromosikan martabat dan harga dirinya.
Pandangan global bergeser dari retributive justice (keadilan yang menghukum) menuju restorative justice (keadilan yang memulihkan). Dunia internasional memandang anak bukan sebagai pelaku kriminal semata, melainkan sebagai individu yang mungkin merupakan produk dari kegagalan sistem pengasuhan, lingkungan sosial, atau kemiskinan. Oleh karena itu, prinsip "kepentingan terbaik bagi anak" (the best interests of the child) menjadi ruh dalam setiap kebijakan internasional mengenai ABH.
Tinjauan Berdasarkan Permensos No. 8 Tahun 2012
Di Indonesia, instrumen hukum nasional memberikan batasan yang sangat spesifik. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), definisi ABH telah dirumuskan secara rigid namun inklusif.
Batasan Usia dan Cakupan Permensos ini menegaskan bahwa ABH adalah mereka yang:
Telah berumur 12 (dua belas) tahun.
Tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Penting untuk dicatat bahwa batasan ini sejalan dengan upaya perlindungan anak agar mereka tidak diadili sebagai orang dewasa, mengingat kematangan psikologis mereka yang masih dalam tahap perkembangan.
Kategorisasi Peran Yang menarik dari Permensos No. 8 Tahun 2012 adalah pengakuannya bahwa "berhadapan dengan hukum" tidak selalu berarti anak sebagai pelaku. Definisi ini mencakup tiga peran utama:
Anak sebagai Pelaku: Mereka yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana.
Anak sebagai Korban: Mereka yang mengalami kerugian fisik atau psikis akibat tindak pidana.
Anak sebagai Saksi: Mereka yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana.
Kriteria Yuridis ABH sebagai Pelaku
Dalam konteks anak yang diduga melakukan tindak pidana, Permensos No. 8 Tahun 2012 menetapkan tiga kriteria progresif yang menjadi dasar pendataan sosial:
a. Disangka: Berada dalam tahap penyidikan di kepolisian karena diduga kuat melakukan tindak pidana.
b. Didakwa: Berada dalam proses persidangan di pengadilan di mana jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.
c. Dijatuhi Pidana: Telah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Urgensi Pengelolaan Data di Wilayah Cepu Raya
Bagi wilayah seperti Kedungtuban, Kradenan, hingga Jati, pemahaman terhadap definisi ini sangat penting bagi para pemangku kebijakan lokal. Pendataan yang akurat berdasarkan kriteria Permensos di atas memungkinkan pemerintah daerah memberikan intervensi yang tepat, seperti pendampingan dari LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) maupun Pekerja Sosial Profesional.
Menangani ABH bukan hanya soal menegakkan pasal, tapi soal menyelamatkan tunas bangsa. Sebagaimana filosofi yang sering kita pegang di wilayah Cepu Raya, keadilan haruslah membawa ketenteraman, terluput dasri kata pembalasan.
