Mengenal Desa Sejahtera Mandiri, Strategi Terintegrasi Kemensos Menuju Kemandirian Ekonomi Desa

Infografis atau visualisasi Program Desa Sejahtera Mandiri Kemensos yang menunjukkan integrasi pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat desa.

SEMARANG – Di tengah upaya mengejar target kemiskinan ekstrem nol persen pada 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia terus memperkuat implementasi Program Desa Sejahtera Mandiri (DSM). Program ini bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan sebuah inisiatif integratif yang dirancang untuk mengubah wajah kemiskinan di tingkat desa melalui pemberdayaan yang terukur.

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa DSM merupakan motor penggerak untuk menciptakan sumber penghasilan baru bagi masyarakat. "Tujuannya agar mereka mandiri, punya penghasilan, dan pada akhirnya bisa tergraduasi dari status penerima bantuan," ungkapnya saat evaluasi program di Semarang, Kamis (27/11/2025).

Landasan Hukum dan Definisi Kemandirian

Program DSM berdiri kokoh di atas payung hukum yang kuat, di antaranya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM). Berdasarkan regulasi tersebut, sebuah desa dikatakan mandiri jika memiliki nilai IDM di atas 0,8155.

Kemensos mengadopsi standar tersebut untuk memastikan desa-desa yang diintervensi memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi yang berkelanjutan. Selain itu, operasional program ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan instruksi presiden mengenai percepatan pembangunan desa.

Empat Pilar Utama DSM

Secara sistematis, DSM bergerak pada empat fokus utama untuk memastikan efektivitas penanggulangan kemiskinan:

  1. Penguatan Komitmen: Membangun sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, pihak swasta, hingga lembaga seperti Baznas.

  2. Integrasi Program: Menyatukan berbagai instrumen bantuan sosial dan pemberdayaan agar tidak tumpang tindih di tingkat desa.

  3. Pemberdayaan Ekonomi: Melatih masyarakat mengolah potensi lokal menjadi komoditas bernilai tinggi, seperti pengolahan eceng gondok di Desa Kalisalak yang berhasil menembus pasar ekspor Amerika.

  4. Kemandirian Desa: Memastikan masyarakat memiliki kapasitas untuk mengelola sumber daya secara berkelanjutan tanpa ketergantungan terus-menerus pada bantuan pemerintah.

Implementasi Nyata di Lapangan

Sebagai contoh konkret, di wilayah Jawa Tengah, DSM telah berjalan di sembilan desa percontohan, termasuk Desa Dimoro di Kabupaten Grobogan. Di desa-desa ini, Kemensos membentuk Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan memberikan intervensi sesuai potensi masing-masing daerah.

"Kami mengorganisir semua kekuatan, terutama kolaborasi kementerian dengan pihak swasta, supaya program pemberdayaan ini berhasil dan melahirkan masyarakat yang sejahtera secara jasmani dan rohani," tambah Agus Jabo.

Target besar telah dipancangkan. Dengan keberhasilan sembilan desa percontohan ini, Kemensos berencana mereplikasi skema DSM ke 1.278 desa lainnya di Jawa Tengah sebagai langkah menuju target nasional kemiskinan di bawah 5 persen pada tahun 2029.