Anak Balita Terlantar
Dalam diskursus pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia, terminologi terus mengalami evolusi demi aspek kemanusiaan yang lebih inklusif. Dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), bergeser menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), hingga kini sering disebut sebagai Pemerlu Atensi Sosial. Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar semantik, melainkan refleksi dari pergeseran paradigma dari "obyek masalah" menjadi "subyek yang membutuhkan dukungan". Di barisan paling depan kelompok rentan ini, terdapat anak balita terlantar—sebuah kelompok usia emas yang hak dasarnya sering kali terabaikan oleh struktur sosial dan ekonomi.
Definisi Leksikal dan Gramatikal
Secara leksikal, "Anak Balita" merujuk pada manusia yang berada dalam rentang usia bawah lima tahun, fase di mana pertumbuhan fisik dan kognitif mencapai titik paling krusial (golden age). Kata "Terlantar" secara gramatikal merupakan bentuk pasif yang menunjukkan kondisi tidak terawat, diabaikan, atau dibiarkan begitu saja oleh pihak yang memiliki kewajiban hukum atau moral.
Dalam konteks sosial, keterlantaran pada balita bukan hanya berarti ketiadaan pengasuh, tetapi juga ketidakmampuan lingkungan sekitarnya untuk menyediakan nutrisi, stimulasi, dan proteksi yang memadai.
Persfektif Internasional dan Teoretis
Organisasi internasional seperti UNICEF menekankan bahwa hak anak adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut pandangan sosiologis dan ilmuwan kesejahteraan sosial, keterlantaran anak sering kali dipicu oleh structural poverty (kemiskinan struktural).
Ilmuwan seperti Urie Bronfenbrenner melalui teori bioekologinya menyatakan bahwa lingkungan mikro (keluarga) adalah determinan utama tumbuh kembang anak. Jika mikrosistem ini runtuh akibat tekanan ekonomi atau disfungsi sosial, maka anak balita menjadi korban pertama yang kehilangan jaring pengaman paling dasar.
Tinjauan Yuridis. Permensos No. 8 Tahun 2012
Di Indonesia, payung hukum utama yang mendefinisikan kelompok ini adalah Permensos No. 8 Tahun 2012. Peraturan ini secara eksplisit mengklasifikasikan Anak Balita Terlantar sebagai bagian dari PMKS (kini PPKS/Atensi Sosial).
Berdasarkan peraturan tersebut, Anak Balita Terlantar didefinisikan sebagai :
"Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi s
erta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu."
Kriteria dan Indikator Klinis-Sosial
Merujuk pada pasal-pasal dalam Permensos tersebut, seorang anak dikategorikan sebagai balita terlantar apabila memenuhi satu atau lebih kriteria berikut :
Ketiadaan Asuhan Layak
Anak tidak mendapatkan kasih sayang dan perhatian fisik/psikis yang dibutuhkan untuk pertumbuhan normal.Faktor Ekonomi Ekstrem
Berasal dari keluarga sangat miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nutrisi minimal.Kehilangan Hak Asuh
Terputusnya hubungan hukum atau fungsional dengan orang tua kandung atau keluarga inti.Perlakuan Salah (Maltreatment)
Adanya tindakan kekerasan fisik atau pengabaian sengaja yang mengancam keselamatan anak.Eksploitasi Ekonomi
Penggunaan balita untuk kegiatan ekonomi, seperti menjadi alat untuk memancing simpati (mengemis) di jalanan.Kondisi Kesehatan
Anak menderita gizi buruk (stunting berat atau marasmus) akibat kegagalan lingkungan dalam menyediakan asupan gizi.
Kesimpulan
Penanganan anak balita terlantar sebagai bagian dari Pemerlu Atensi Sosial memerlukan sinergi lintas sektoral. Di wilayah seperti Cepu Raya, identifikasi akurat berdasarkan kriteria Permensos No. 8 Tahun 2012 menjadi langkah awal yang vital agar bantuan sosial, rehabilitasi, dan perlindungan anak dapat tepat sasaran, demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.