Anak Balita Terlantar
Di balik angka pertumbuhan ekonomi yang sering dibanggakan, terselip noktah hitam yang kerap luput dari sorotan kamera, anak balita terlantar. Mereka adalah jiwa-jiwa muda yang berada pada fase "Golden Age", namun harus menghadapi kenyataan pahit berupa pengabaian. Fenomena ini bukan sekadar masalah kemiskinan, melainkan kegagalan sistemik dalam melindungi tunas bangsa.
Definisi dan Esensi Perlindungan
Dalam payung hukum Indonesia, merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014, anak terlantar didefinisikan sebagai anak yang kebutuhan dasarnya—baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial—tidak terpenuhi secara wajar. Di level internasional, UNICEF dan PBB melalui Convention on the Rights of the Child (CRC) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas standar hidup yang layak. Balita terlantar adalah manifestasi dari pelanggaran hak asasi yang paling fundamental, karena terjadi pada usia di mana ketergantungan terhadap pengasuh berada di titik tertinggi.
Akar Masalah, Lingkaran Setan Kemiskinan dan Disfungsi
Mengapa balita bisa terlantar? Masuk dalam kategori PAS/PPKS/PMKS? Berbagai organisasi nirlaba dunia seperti Save the Children menyoroti tiga pilar penyebab utama:
Tekanan Ekonomi Struktural: Kemiskinan ekstrem memaksa orang tua memprioritaskan kelangsungan hidup harian di atas kualitas pengasuhan, yang sering berujung pada penelantaran nutrisi dan kesehatan.
Keretakan Struktur Keluarga: Perceraian, pernikahan dini yang tidak matang, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menciptakan lingkungan yang toksik bagi tumbuh kembang balita.
Ketiadaan Akses Identitas: Banyak balita terlantar tidak memiliki akta kelahiran. Tanpa dokumen ini, mereka menjadi "tak kasat mata" dalam sistem bantuan sosial negara.
Solusi Sistemik Dari Regulasi ke Implementasi
Mengatasi isu ini memerlukan langkah yang lebih dari sekadar karitas atau bantuan sosial sesaat.
Negara sebagai Orang Tua Asuh: Konstitusi kita, Pasal 34 UUD 1945, secara eksplisit memerintahkan negara untuk memelihara anak terlantar. Hal ini harus diwujudkan melalui penguatan Program Keluarga Harapan (PKH) yang lebih tepat sasaran di tingkat akar rumput, termasuk di wilayah seperti Cepu Raya.
De-institusionalisasi: Mengikuti tren global yang didorong oleh PBB, solusi jangka panjang kini bergeser dari panti asuhan menuju Family-Based Care. Memberdayakan keluarga besar atau sistem orang tua angkat (foster care) terbukti lebih efektif bagi psikologis balita daripada pola pengasuhan institusi yang kaku.
Intervensi Komunitas: Organisasi non-pemerintah menekankan pentingnya "Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat". Warga di tingkat RT/RW harus memiliki literasi untuk mendeteksi dini adanya penelantaran balita di lingkungan mereka sebelum dampak buruk (seperti stunting permanen) terjadi.
Balita Sebagai Potret Masa Depan Bangsa
Balita terlantar bukanlah angka statistik semata; mereka adalah potret masa depan yang sedang retak. Membiarkan satu balita terlantar berarti membiarkan satu peluang emas bangsa hilang. Diperlukan sinergi antara ketegasan regulasi pemerintah, kearifan lokal masyarakat, dan dukungan sektor privat untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan haknya untuk tersenyum di masa balita.