Menembus Tembok Stigma, Membedah Eksistensi Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Kehidupan pasca-penjara seringkali menjadi penjara kedua yang lebih luas namun tak kasat mata. Istilah Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) bukan sekadar label administratif, melainkan sebuah kondisi psikososial kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari negara dan masyarakat.
Bedah Definisi, Leksikal dan Gramatikal
Secara leksikal, istilah ini terdiri dari tiga komponen utama:
Bekas: Menandakan status masa lalu atau sesuatu yang telah selesai.
Warga Binaan: Subjek yang telah melalui proses pembinaan (bukan sekadar dihukum/dihukum).
Lembaga Pemasyarakatan: Institusi tempat dilakukannya pemasyarakatan bagi terpidana.
Secara gramatikal, frasa ini merupakan kata benda majemuk yang merujuk pada subjek hukum yang telah melewati fase transisi dari narapidana kembali menjadi warga negara merdeka. Penggunaan istilah "Warga Binaan" sendiri merupakan pergeseran paradigma dari retributive justice (balas dendam) menuju restorative justice (pemulihan), di mana fokus utama adalah pembentukan karakter agar dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Landasan Regulasi, Permensos No. 8 Tahun 2012
Di Indonesia, definisi operasional BWBLP diatur secara ketat dalam Permensos No. 8 Tahun 2012. Regulasi ini menggolongkan BWBLP sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) karena hambatan yang mereka hadapi dalam menyesuaikan diri.
Sesuai aturan tersebut, seseorang dikategorikan sebagai BWBLP apabila ia telah menyelesaikan masa pidananya namun mengalami kesulitan melaksanakan kehidupan secara normal. Terdapat lima kriteria kumulatif yang menjadi indikator:
Usia: Berusia di atas 18 tahun (kategori dewasa).
Status Hukum: Telah resmi keluar dari Lapas karena kasus pidana.
Penerimaan Sosial: Mengalami penolakan, dijauhi, atau diabaikan oleh keluarga dan lingkungan sekitar.
Aspek Ekonomi: Mengalami kesulitan nyata dalam mendapatkan pekerjaan tetap.
Fungsi Sosial: Bertindak sebagai kepala keluarga atau pencari nafkah yang terhambat dalam menjalankan fungsinya akibat stigma yang melekat.
Perspektif Internasional, Standar PBB (The Nelson Mandela Rules)
Organisasi internasional, khususnya melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), menekankan pentingnya "Social Reintegration". Standar Internasional yang dikenal sebagai The Nelson Mandela Rules menegaskan bahwa tujuan utama pidana penjara adalah melindungi masyarakat dari kejahatan, yang hanya bisa dicapai jika masa tahanan digunakan untuk memastikan narapidana mampu mematuhi hukum dan menghidupi diri sendiri setelah bebas.
Pandangan internasional melihat BWBLP bukan sebagai "produk gagal", melainkan sebagai individu yang memiliki hak atas bantuan pasca-pelepasan (after-care). Hal ini selaras dengan kriteria Permensos, di mana hambatan mendapatkan pekerjaan dianggap sebagai kegagalan sistemik dalam proses reintegrasi yang harus diintervensi oleh pemerintah.
Tantangan dan Solusi, Menghapus Garis Demarkasi
Kesenjangan antara definisi hukum dan realitas sosial seringkali terletak pada poin "penerimaan masyarakat". Meskipun secara hukum mereka telah "bersih", secara sosiologis, label mantan narapidana menciptakan hambatan struktural yang membuat mereka sulit memenuhi kriteria ekonomi (pekerjaan tetap).
Untuk di wilayah Cepu Raya, mulai dari Sambong hingga Jati, pendekatan berbasis komunitas sangat krusial. BWBLP membutuhkan jembatan berupa pelatihan keterampilan yang diakui pasar kerja dan penguatan mental agar mereka tidak kembali ke pola kriminal (residivisme).
-dalam-memulai-proses-reintegrasi-sosial.jpg)