Perempuan Rawan Sosial Ekonomi, Antara Beban Domestik dan Kerentanan Struktural

Seorang perempuan pelaku usaha mikro sedang bekerja di rumah, merepresentasikan ketangguhan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi dalam memenuhi kebutuhan keluarga di tengah keterbatasan

Secara leksikal, Perempuan Rawan Sosial Ekonomi ini terdiri dari tiga pilar kata, Perempuan (manusia jenis kelamin betina/dewasa), Rawan (kondisi mudah terkena gangguan/bahaya), dan Sosial Ekonomi (kedudukan seseorang dalam masyarakat berdasarkan dimensi finansial dan akses sumber daya).

Secara gramatikal, frasa "Perempuan Rawan Sosial Ekonomi" menempatkan perempuan sebagai subjek yang berada dalam kondisi adjektif "rawan". Hal ini mengindikasikan bahwa kerentanan tersebut bukanlah sifat bawaan (kodrat), melainkan sebuah kondisi situasional yang dipicu oleh faktor-faktor eksternal seperti kegagalan sistem pendukung keluarga, ketiadaan akses pekerjaan, hingga marginalisasi sosial.

Perspektif Global, Feminisme Kemiskinan

Organisasi internasional seperti UN Women dan ILO sering mengaitkan kondisi ini dengan fenomena "Feminization of Poverty" (Feminisasi Kemiskinan). Menurut pandangan internasional, kerentanan ekonomi pada perempuan bukan sekadar masalah angka pendapatan, melainkan kurangnya akses terhadap peluang (disparitas gender).

Badan-badan dunia menekankan bahwa perempuan lebih rentan karena seringkali memikul "beban ganda"—mengelola rumah tangga tanpa upah sekaligus menjadi penyangga ekonomi saat struktur keluarga inti goyah.


Kerangka Yuridis, Mengacu pada Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, negara memberikan perlindungan spesifik melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8 Tahun 2012. Dalam beleid ini, Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) didefinisikan sebagai:

"Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari."

Definisi ini sangat penting karena memutus stigma bahwa kerentanan hanya milik janda. Negara mengakui bahwa perempuan yang masih berstatus istri pun bisa berada dalam kondisi rawan jika dukungan ekonomi dari suami terputus.

Kriteria Identifikasi PRSE

Berdasarkan Pedoman Pendataan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), seseorang dikategorikan sebagai PRSE jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Rentang Usia Produktif: Berusia antara 18 hingga 59 tahun. Ini menunjukkan fokus pada usia di mana seseorang seharusnya mampu berdaya secara ekonomi.

  2. Ketidakjelasan Status Pasangan: Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan (abandoned), yang menyebabkan putusnya aliran nafkah tanpa adanya status hukum cerai yang tetap.

  3. Tulang Punggung Keluarga: Menjadi pencari nafkah utama (sole breadwinner) yang menanggung beban ketergantungan anggota keluarga lainnya.

  4. Ketidakcukupan Standar Hidup: Berpenghasilan jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Analisis Strategis, Mengapa Data Ini Krusial?

Ketepatan data PRSE, khususnya di wilayah seperti Cepu Raya, sangat vital untuk menentukan efektivitas program pemberdayaan seperti KUBE (Kelompok Usaha Bersama) atau bantuan modal usaha. Tanpa pendataan yang mengacu pada kriteria di atas, bantuan sosial seringkali salah sasaran atau hanya menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar masalah kemandirian ekonomi.

PRSE bukan sekadar objek bantuan, melainkan potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) yang jika diberikan intervensi literasi keuangan dan keterampilan, dapat menjadi penggerak ekonomi mikro di tingkat desa/kelurahan.