Wanita Pemimpin Kesejahteraan, Sosial: Pilar Penggerak Resiliensi Komunitas
Kesejahteraan sosial bukanlah sebuah kondisi statis yang jatuh dari langit, melainkan hasil dari orkestrasi berbagai modal sosial dan sumber daya manusia yang terorganisir. Di tengah dinamika pembangunan bangsa, muncul satu sosok sentral yang sering kali menjadi perekat keretakan sosial di tingkat akar rumput: Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS). Mereka bukan sekadar simbol emansipasi, melainkan mesin penggerak yang mengubah kerentanan menjadi kekuatan mandiri di lingkungannya.
Bedah Definisi, Leksikal, Gramatikal, dan Global
Secara leksikal, kata "Wanita" merujuk pada subjek manusia dewasa berjenis kelamin perempuan; "Pemimpin" adalah orang yang memandu atau memotivasi; sementara "Kesejahteraan Sosial" adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial.
Secara gramatikal, frasa ini membentuk satu kesatuan atributif yang menunjukkan peran spesifik gender dalam ranah manajerial sosial. Ini menegaskan bahwa kepemimpinan wanita memiliki karakteristik unik—sering kali berbasis empati (nurturing leadership)—yang sangat cocok untuk menangani isu-isu kemanusiaan.
Dalam pandangan organisasi internasional seperti UN Women dan UNDP, kepemimpinan perempuan dalam sektor sosial merupakan kunci untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Mereka memandang bahwa ketika wanita memimpin di sektor sosial, efektivitas distribusi bantuan dan pemberdayaan masyarakat meningkat hingga 40% karena pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis komunitas.
Perspektif Regulasi, WPKS dalam Permensos No 8 Tahun 2012
Di Indonesia, peran ini telah diformalkan melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS. Negara mengakui bahwa WPKS adalah bagian dari Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)—yaitu modal manusia yang memiliki kemampuan untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan regulasi tersebut, Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial didefinisikan sebagai wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.
Kriteria Formal WPKS
Untuk memastikan efektivitas dan legalitas perannya, pemerintah menetapkan lima kriteria utama:
Usia Produktif: Berusia antara 18 hingga 59 tahun, memastikan energi fisik dan kematangan mental yang seimbang.
Pendidikan Dasar: Berpendidikan minimal SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) sebagai basis kompetensi literasi dan manajerial.
Legitimasi Sosial: Memiliki potensi atau sudah menjadi pemimpin yang diakui secara nyata oleh masyarakat setempat.
Kompetensi Teruji: Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
Aksi Nyata: Memimpin usaha kesejahteraan sosial, terutama yang diinisiasi atau dilaksanakan oleh kaum wanita di wilayahnya.
Potensi dan Dampak Sosial
WPKS berfungsi sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil warga. Di wilayah seperti Cepu Raya, keberadaan WPKS sangat vital dalam mengidentifikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), mulai dari lansia telantar hingga pemberdayaan ekonomi perempuan melalui UMKM. Mereka adalah garda terdepan yang memastikan "tidak ada satu orang pun yang tertinggal" (leave no one behind).
Kesimpulan
Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial adalah aset bangsa yang tak ternilai. Dengan memadukan kecerdasan emosional dan legalitas dari Permensos No 8 Tahun 2012, mereka bertransformasi dari sekadar penggerak menjadi katalisator perubahan. Mendukung keberadaan mereka berarti mendukung terciptanya tatanan sosial yang lebih adil dan sejahtera.
