Pemulung, Antara Urgensi Ekonomi Sirkular dan Jaring Pengaman Sosial

Seorang pemulung sedang memilah barang bekas yang memiliki nilai ekonomis di area pengumpulan sampah, mencerminkan pejuang ekonomi sirkular informal

Dalam narasi pembangunan perkotaan dan pedesaan, sosok pemulung sering kali berada di tepian pandangan mata. Namun, secara struktural dan ekonomi, peran mereka adalah tulang punggung awal dari industri daur ulang. Untuk memahami eksistensi mereka, diperlukan pembedahan dari sisi bahasa, norma hukum nasional, hingga perspektif global.

Bedah Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, kata "pemulung" berakar dari kata dasar "pulung" dalam bahasa Jawa yang diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia. Menurut KBBI, memulung berarti memungut barang-barang yang dibuang (seperti kertas, plastik, puntung rokok) untuk dijual kembali.

Secara gramatikal, imbuhan pe- pada kata "pemulung" menunjukkan pelaku atau orang yang melakukan tindakan memungut secara rutin. Ini menegaskan bahwa memulung bukan sekadar tindakan insidental, melainkan sebuah identitas pekerjaan atau mata pencaharian bagi pelakunya.

Perspektif Organisasi Internasional

Organisasi Internasional seperti ILO (International Labour Organization) dan WIEGO (Women in Informal Employment: Globalizing and Organizing) mengategorikan pemulung sebagai Informal Waste Pickers.

Pandangan internasional melihat mereka bukan sebagai masalah sosial semata, melainkan sebagai:

  • Agen Lingkungan: Mereka berkontribusi signifikan dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

  • Aktor Ekonomi Sirkular: Menjadi penyedia bahan baku utama bagi industri manufaktur yang menggunakan material daur ulang.

  • Kelompok Rentan: Sering kali bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) dan jaminan kesehatan, yang menuntut perhatian kebijakan publik lebih besar.

Landasan Yuridis, Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, negara memberikan kerangka definisi yang tegas melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012. Dalam peraturan ini, pemulung ditempatkan sebagai salah satu bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Definisi Resmi:

"Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman penduduk, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis."

Kriteria Penetapan: Berdasarkan Permensos tersebut, seseorang dikategorikan sebagai pemulung jika memenuhi dua kriteria utama:

  1. Tidak mempunyai pekerjaan tetap: Menunjukkan adanya ketidakpastian pendapatan dan kerentanan ekonomi.

  2. Mengumpulkan barang bekas: Fokus pada aktivitas fisik pengambilan material yang sudah tidak digunakan oleh pemilik aslinya.

Relevansi Sosial di Wilayah Cepu Raya

Di daerah seperti Cepu, Sambong, hingga Randublatung, keberadaan pemulung sering terlihat di pasar-pasar tradisional dan area pemukiman. Mereka adalah penggerak ekonomi bawah yang mengubah limbah menjadi rupiah. Memahami definisi Permensos ini penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan yang akurat, sehingga program bantuan sosial atau pemberdayaan ekonomi tepat sasaran.