Kerentanan di Balik Devisa, Membedah Definisi dan Realita Pekerja Migran Bermasalah
Fenomena migrasi tenaga kerja seringkali dipandang sebagai jembatan menuju kesejahteraan. Namun, di balik angka remitansi yang tinggi, tersimpan realitas kelam mengenai individu-individu yang terjebak dalam kategori Pekerja Migran Bermasalah (PMB). Memahami istilah ini memerlukan ketajaman analisis, mulai dari akar bahasa hingga payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Persfektif Leksikal dan Gramatikal
Secara leksikal, "Pekerja Migran" merujuk pada individu yang berpindah dari tempat asalnya ke tempat lain (baik di dalam maupun luar negeri) untuk bekerja. Kata "Bermasalah" dalam konteks ini bukan berarti subjek tersebut adalah pelaku kriminal, melainkan subjek yang berada dalam kondisi distress atau mengalami hambatan yang mengganggu fungsi hidupnya.
Secara gramatikal, frasa ini menempatkan pekerja migran sebagai subjek yang terpapar oleh kondisi eksternal (masalah sosial). Masalah di sini bukan sekadar atribut, melainkan status sosiologis yang menuntut intervensi negara untuk pemulihan hak dan fungsi sosialnya.
Pandangan Organisasi Internasional
Organisasi internasional seperti International Organization for Migration (IOM) dan International Labour Organization (ILO) sering menggunakan istilah Migrants in Vulnerable Situations. Mereka menekankan bahwa masalah muncul ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, ketiadaan perlindungan hukum, atau eksploitasi kerja. Fokus internasional terletak pada perlindungan berlapis, mulai dari fase keberangkatan, saat bekerja, hingga pemulangan (repatriation).
Tinjauan Yuridis, Permensos No. 8 Tahun 2012
Di Indonesia, definisi yang paling komprehensif mengenai kondisi ini tertuang dalam Permensos No. 8 Tahun 2012. Peraturan ini secara spesifik menggunakan istilah Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS).
PMBS didefinisikan sebagai pekerja migran internal maupun lintas negara yang mengalami gangguan fungsi sosial akibat kekerasan, penelantaran, musibah, hingga ketidakmampuan beradaptasi yang memicu disharmoni sosial.
Kriteria Utama PMBS Menurut Regulasi
Negara mengklasifikasikan PMBS ke dalam beberapa profil risiko untuk mempermudah pendataan dan penanganan:
Status Domestik & Lintas Negara: Mencakup mereka yang masih aktif bekerja maupun mantan pekerja migran.
Kondisi Fisik & Jiwa: Termasuk eks pekerja migran yang pulang dalam kondisi sakit, mengalami cacat permanen, atau meninggal dunia.
Legalitas: Memberikan perhatian khusus pada pekerja tidak berdokumen (undocumented).
Kondisi Ekonomi: Pekerja migran yang masuk kategori miskin secara struktural.
Bentuk Masalah Sosial yang Dialami: Seseorang dinyatakan sebagai PMBS jika mengalami satu atau lebih hal berikut:
Kekerasan & Eksploitasi: Baik secara fisik, psikis, maupun seksual.
Penelantaran & Pengusiran: Termasuk mereka yang dideportasi karena masalah administratif atau hukum di negara tujuan.
Hambatan Adaptasi: Ketidakmampuan menyesuaikan diri di lingkungan baru yang mengakibatkan depresi atau gangguan fungsi sosial lainnya.
Trafficking: Menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penutup, Urgensi Pendataan yang Akurat
Bagi wilayah seperti Cepu, Kedungtuban, hingga Randublatung, pemahaman atas Permensos ini menjadi fondasi bagi perangkat desa dan daerah untuk melakukan mitigasi. Identifikasi yang tepat terhadap PMBS bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah awal dalam memulihkan harkat dan martabat kemanusiaan para pahlawan devisa kita.
