Luka di Balik Konflik, Mengurai Kerangka Hukum dan Kemanusiaan Korban Bencana Sosial

ilustrasi tentang konflik yang mengakibatkan bencana sosial

Dalam narasi kemanusiaan global, kita seringkali lebih fokus pada bencana alam (natural disaster). Namun, terdapat luka yang lebih dalam dan sistemik yang disebabkan oleh gesekan antarmanusia itu sendiri, yang secara formal disebut sebagai Bencana Sosial.

Definisi Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, kata "Korban Bencana Sosial" pada kata "korban", merujuk pada pihak yang menderita akibat suatu kejadian atau perbuatan. Sementara "bencana" didefinisikan sebagai sesuatu yang menyebabkan kesusahan, kerugian, atau penderitaan.

Secara gramatikal, frasa "Korban Bencana Sosial" menempatkan subjek (manusia) dalam posisi terdampak oleh predikat (bencana) yang bersifat sosiogenik. Berbeda dengan bencana alam yang bersifat force majeure, bencana sosial memiliki akar pada disfungsi interaksi manusia, kegagalan komunikasi politik, atau benturan identitas.

Perspektif Organisasi Internasional

Organisasi internasional seperti PBB (melalui UNDRR) dan International Federation of Red Cross (IFRC) sering mengategorikan ini sebagai Man-made Disasters atau Complex Emergencies.

  • Fokus Global: Mereka menekankan pada aspek "kerentanan" (vulnerability). Korban bukan sekadar mereka yang terkena dampak fisik, tetapi mereka yang kehilangan akses terhadap hak-hak dasar (pendidikan, kesehatan, keamanan) akibat konflik bersenjata atau kekerasan struktural.

  • Perspektif HAM: Organisasi internasional melihat korban bencana sosial sebagai subjek yang berhak mendapatkan perlindungan hukum internasional, terutama jika bencana tersebut melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Tinjauan Yuridis, Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, definisi ini dikunci secara rigid dan legalistik melalui Permensos No. 8 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi pedoman krusial bagi pendataan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).

Definisi Operasional:

"Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror."

Kriteria Penetapan Korban

Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang atau sekelompok orang baru dapat dikategorikan secara resmi sebagai korban bencana sosial jika memenuhi kriteria berikut:

Kriteria

Penjelasan Detil

Korban Jiwa Manusia

Mencakup individu yang meninggal dunia atau mengalami luka fisik permanen/berat akibat konflik atau aksi teror.

Kerugian Harta Benda

Hilangnya tempat tinggal (pengungsian), kerusakan alat produksi, atau penjarahan aset yang mengakibatkan kemiskinan mendadak.

Dampak Psikologis

Trauma mendalam, ketakutan massal, hingga disorientasi sosial yang menghambat fungsi sosial individu di masyarakat.

Relevansi dan Mitigasi

Bagi wilayah dengan heterogenitas tinggi dan posisi strategis seperti kawasan Cepu Raya (Sambong hingga Jati), pemahaman ini penting. Kerawanan sosial bisa muncul dari kompetisi sumber daya ekonomi atau gesekan horizontal. Pendataan yang akurat berdasarkan Permensos ini memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan bantuan pemulihan, rehabilitasi sosial, hingga rekonsiliasi.