Pilar Kemanusiaan, Mengupas Eksistensi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam Anatomi Kesejahteraan Nasional
Definisi Dari Leksikal hingga Gramatikal
Secara leksikal, "Pekerja" merujuk pada subjek yang melakukan aktivitas/usaha, "Sosial" berkaitan dengan masyarakat, dan "Masyarakat" adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama. Maka, secara leksikal, PSM adalah individu yang membaktikan usahanya untuk kepentingan publik.
Secara gramatikal, istilah ini membentuk satu kesatuan makna sebagai relawan sosial yang bekerja secara terorganisir namun tetap berbasis pada kesukarelaan. Ia bukan sekadar profesi yang berorientasi pada profit, melainkan sebuah panggilan jiwa yang terstruktur dalam sistem pembangunan kesejahteraan sosial.
Perspektif Internasional
Organisasi internasional seperti International Federation of Social Workers (IFSW) memandang kerja sosial sebagai praktik berbasis perubahan dan pengembangan sosial. Meskipun PSM di Indonesia sering dikategorikan sebagai relawan, secara global mereka diakui sebagai Community-Based Social Workers. Dunia internasional menekankan bahwa kekuatan utama dari pilar ini adalah kapital sosial—kemampuan menggerakkan solidaritas lokal untuk menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan tanpa harus selalu menunggu intervensi birokrasi yang kaku.
Membedah PSM Berdasarkan Permensos No 8 Tahun 2012
Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS, definisi PSM telah dikunci dengan sangat komprehensif:
"Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan s
osial."
Definisi ini menegaskan bahwa nilai utama PSM adalah Kesetiakawanan Sosial. Mereka bukan sekadar pencatat data, melainkan jembatan empati antara pemerintah dan warga yang membutuhkan bantuan.
Kriteria dan Kualifikasi Standar Profesionalisme Relawan
Pemerintah Indonesia menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bahwa PSM bukan sekadar relawan dadakan, melainkan agen yang kompeten:
Integritas Kebangsaan: Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Kematangan Personal: Berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani-rohani, dan berkelakuan baik.
Komitmen Pengabdian: Bersedia mengabdi untuk kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Kompetensi Teknis: Wajib telah mengikuti pelatihan PSM. Hal ini penting agar penanganan masalah sosial di lapangan memiliki landasan metodologi yang benar.
Akar Rumput yang Kuat: Salah satu syarat unik adalah berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna. Kriteria ini memastikan bahwa seorang PSM sudah memiliki "jam terbang" dalam berorganisasi dan memahami dinamika kepemudaan serta sosial di wilayahnya sebelum naik ke level pengabdian yang lebih luas.
Kesimpulan
PSM bukan hanya pelengkap dalam sistem sosial, melainkan mesin penggerak utama dalam mendeteksi dan menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dengan pemahaman leksikal yang tepat, dukungan teori internasional, dan kepatuhan pada regulasi Permensos, PSM menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif dan sejahtera.
