Mengubah CSR Menjadi Investasi Fiskal Lewat PP 93/2010
Bagi banyak pelaku dunia usaha, program kesejahteraan sosial sering kali dianggap sebagai "biaya tambahan" (cost) yang menggerus profit. Namun, dalam kacamata neuropolitik dan regulasi fiskal Indonesia, narasi ini mulai bergeser. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010, negara sebenarnya telah menyediakan karpet merah bagi para pengusaha untuk berbuat baik sekaligus mendapatkan keuntungan finansial melalui skema Tax Deduction atau pengurang pajak.
Tak Sebatas Donasi, Tapi Strategi Pajak
PP 93/2010 secara tegas mengatur bahwa sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Artinya, perusahaan yang menyisihkan sebagian labanya untuk warga sekitar—seperti di wilayah Cepu Raya—memiliki hak legal untuk menurunkan beban pajak tahunannya.
Secara psikologi bisnis, hal ini menciptakan efek "Dopamin Ganda". Pertama, pengusaha mendapatkan kepuasan moral (social legacy). Kedua, mereka mendapatkan keamanan finansial melalui efisiensi pajak.
Membangun Perisai Sosial di Cepu Raya
Bagi industri di sektor energi dan distribusi seperti di Sambong atau perusahaan plat merah daerah, keterlibatan sosial bukan sekadar etika, melainkan instrumen stabilitas. Masyarakat yang diberdayakan oleh perusahaan adalah masyarakat yang akan menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan aset perusahaan tersebut. Dengan memanfaatkan insentif pajak ini, perusahaan sebenarnya sedang membangun "pagar sosial" tanpa harus kehilangan efisiensi modal.
Sudah saatnya dunia usaha melihat pemberdayaan sosial bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi strategis yang diakui oleh negara melalui sistem perpajakan.
