Menyingkap Tabir Tuna Susila, Redefinisi Moralitas dalam Bingkai Regulasi dan Kemanusiaan

 

Tuna susila ambiguitas dan kompleksitas kehidupan sosial perkotaan tanpa membedakan gender

Tuna Susila, Antara Etika, Hukum, dan Redefinisi Gender

Dalam diskursus sosial di Indonesia, istilah "Tuna Susila" sering kali diucapkan dengan nada rendah, dibalut stigma, dan kerap kali hanya ditudingkan kepada satu gender saja. Namun, jika kita membedah lebih dalam melalui kacamata linguistik, hukum nasional, dan standar internasional, kita akan menemukan sebuah realitas yang jauh lebih kompleks dan mencakup spektrum yang luas.

Bedah Leksikal dan Gramatikal

Secara etimologis, istilah Tuna Susila berasal dari bahasa Sanskerta yang diserap ke dalam bahasa Indonesia. Kata "Tuna" berarti kurang, tidak memiliki, atau mengalami cacat/kehilangan. Sementara "Susila" merujuk pada norma, adat istiadat yang baik, sopan santun, atau etika.

Secara gramatikal, penggabungan dua kata ini membentuk sebuah adjektiva yang kemudian menjadi kata benda (nomina) untuk mengkategorikan seseorang yang dianggap "kurang atau tidak memiliki kesusilaan" berdasarkan standar norma yang berlaku di masyarakat. Dalam perkembangannya, istilah ini digunakan sebagai eufemisme formal untuk menggantikan kata-kata yang dianggap lebih kasar dalam bahasa pergaulan.

Perspektif Organisasi Internasional

Dunia internasional cenderung menggunakan terminologi yang lebih netral secara moral namun ketat secara hak asasi, yaitu "Sex Workers" (Pekerja Seks).

  • WHO (World Health Organization): Memandang isu ini dari aspek kesehatan masyarakat, terutama pencegahan penyakit menular seksual (PMS) dan perlindungan hak kesehatan dasar tanpa memandang profesi.

  • ILO (International Labour Organization): Meskipun penuh perdebatan, ILO sering kali menyoroti aspek eksploitasi, kondisi kerja, dan perlindungan terhadap perdagangan manusia (human trafficking) dalam industri ini.

  • PBB (United Nations): Melalui berbagai konvensinya, PBB menekankan pada penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Fokus utama dunia internasional saat ini adalah memisahkan antara tindakan suka rela (consensual) dengan eksploitasi paksa.


Landasan Hukum, Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, acuan paling spesifik mengenai definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Berdasarkan peraturan tersebut, Tuna Susila didefinisikan sebagai,

"Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa."

Negara menetapkan dua kriteria utama bagi seseorang untuk dikategorikan sebagai Tuna Susila secara administratif:

  1. Lokasi dan Aktivitas: Menjajakan diri di tempat umum, lokasi prostitusi (rumah bordil), atau tempat-tempat terselubung yang bervariasi mulai dari warung remang-remang, hotel, pusat perbelanjaan (mall), hingga diskotek.

  2. Motivasi Ekonomi: Adanya perolehan imbalan berupa uang, materi, atau jasa sebagai kompensasi atas aktivitas seksual tersebut.


Mendobrak Stigma, Tuna Susila Tidak Memandang Gender

Satu poin krusial yang harus dipahami oleh masyarakat luas dan para pengambil kebijakan adalah bahwa status Tuna Susila bersifat gender-netral.

Selama beberapa dekade, terjadi salah kaprah sosiologis di mana istilah ini seolah-olah hanya melekat pada perempuan (dahulu sering disebut WTS - Wanita Tuna Susila). Namun, definisi dalam Permensos No. 8 Tahun 2012 secara eksplisit menyebutkan "dengan sesama atau lawan jenis".

Ini berarti,

  • Laki-laki (Gigolo atau penyedia jasa seksual pria lainnya) yang memenuhi kriteria di atas adalah Tuna Susila.

  • Individu dengan orientasi seksual atau identitas gender lainnya yang melakukan aktivitas tersebut demi imbalan juga termasuk dalam kategori ini.

Pengabaian terhadap fakta bahwa laki-laki juga bisa menjadi Tuna Susila sering kali membuat program rehabilitasi sosial menjadi tidak tepat sasaran. Pendataan yang akurat di wilayah seperti Cepu Raya, yang merupakan titik temu mobilitas masyarakat, memerlukan ketelitian untuk melihat fenomena ini secara utuh tanpa bias gender.

Kesimpulan dan Refleksi Etis

Memahami Tuna Susila bukan sekadar tentang memberi label, melainkan tentang memahami dinamika kesejahteraan sosial. Dengan merujuk pada Permensos No. 8 Tahun 2012, kita diajak untuk melihat masalah ini secara logis dan terukur. Fokusnya bukan pada penghakiman moral personal, melainkan pada bagaimana negara hadir untuk mendata, mengelola, dan memberikan solusi kesejahteraan bagi mereka yang terjebak dalam pusaran ini, tanpa memandang apa jenis kelamin mereka.