Menakar Integritas di Lini Depan Pelayanan, Esensi Pekerja Sosial Profesional dalam Pembangunan Kesejahteraan

Seorang praktisi pekerja sosial sedang melakukan asesmen mendalam dengan pendekatan humanis di sebuah lembaga pelayanan sosial

Kesejahteraan sosial bukan sekadar ketiadaan kemiskinan, melainkan sebuah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri. Dalam ekosistem ini, dikenal istilah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)—modalitas yang dimiliki masyarakat untuk mengatasi permasalahan sosial.

Di antara berbagai pilar PSKS, Pekerja Sosial Profesional menempati posisi sentral. Mereka bukan sekadar relawan dengan niat baik, melainkan "teknisi sosial" yang dibekali instrumen keilmuan untuk membedah kompleksitas masalah manusia. Kehadiran mereka menjadi jembatan antara kebijakan negara dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat paling rentan.

Definisi Dari Leksikal hingga Gramatikal

Secara leksikal, jika kita merujuk pada kamus, "Pekerja" merujuk pada subjek yang melakukan aktivitas/usaha, "Sosial" berkaitan dengan masyarakat, dan "Profesional" menekankan pada kemahiran serta standar teknis tertentu.

Secara gramatikal, istilah ini membentuk satu kesatuan makna, sebuah profesi yang berbasis pada pertolongan kemanusiaan yang terstandarisasi. Ini membedakan mereka dari social worker amatir; ada metodologi (asumsi, diagnosis, intervensi) yang dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.

Perspektif Internasional

Dunia internasional melalui International Federation of Social Workers (IFSW) dan International Association of Schools of Social Work (IASSW) mendefinisikan pekerjaan sosial sebagai profesi berbasis praktik dan disiplin akademik yang mempromosikan perubahan sosial, pembangunan, kohesi sosial, serta pemberdayaan manusia.

Prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif, dan penghormatan terhadap keberagaman menjadi pilar utama. Di level global, seorang pekerja sosial profesional wajib menguasai teori-teori perilaku manusia dan sistem sosial untuk berinteraksi pada titik di mana orang berinteraksi dengan lingkungan mereka.

Standar Baku Menurut Permensos No 8 Tahun 2012

Di Indonesia, payung hukum yang mempertegas identitas ini tertuang dalam Permensos No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS. Dalam regulasi ini, Pekerja Sosial Profesional didefinisikan secara rigid untuk menghindari tumpang tindih peran.

Definisi: "Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial."

Regulasi ini menetapkan dua filter utama atau kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Telah Bersertifikasi Pekerja Sosial Profesional: Ini adalah bukti legalitas kompetensi yang menunjukkan bahwa individu tersebut telah melewati uji kelayakan standar nasional.

  2. Melaksanakan Praktek Pekerjaan Sosial: Gelar dan sertifikasi tidak berarti tanpa implementasi. Pekerja sosial harus aktif dalam proses intervensi dan pemecahan masalah sosial di lapangan.

Penutup

Menjadikan Pekerja Sosial Profesional sebagai garda terdepan adalah investasi sosial yang tak ternilai. Di wilayah potensial seperti Cepu Raya, sinergi antara regulasi (Permensos) dan kompetensi praktisi akan melahirkan sistem jaminan sosial yang lebih presisi. Profesionalisme mereka memastikan bahwa setiap bantuan tidak hanya sampai secara fisik, tetapi juga mampu memulihkan keberfungsian sosial individu secara berkelanjutan.