Korban Bencana Alam, Pemaknaan Komprehensif dalam Perspektif Hukum dan Kemanusiaan

Ilustrasi Pemerlu Layanan Atensi Sosial Korban Bencana Alam  yang membutuhkan bantuan sosial

Bencana alam adalah fenomena yang melampaui sekadar peristiwa geologis atau atmosfer; ia adalah krisis kemanusiaan yang mengubah tatanan hidup dalam sekejap. Memahami siapa yang disebut sebagai "Korban Bencana Alam" bukan hanya soal terminologi, melainkan langkah krusial dalam menentukan hak-hak pemulihan, perlindungan, dan intervensi sosial yang tepat.

Tinjauan Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, kata "korban" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merujuk pada orang yang menderita kecelakaan, bencana, dan sebagainya. Sementara itu, "bencana" didefinisikan sebagai sesuatu yang menyebabkan kesusahan, kerugian, atau penderitaan.

Secara gramatikal, frasa "korban bencana alam" menempatkan alam sebagai subjek penyebab (agen) dan manusia sebagai objek yang terdampak. Hal ini menegaskan adanya hubungan kausalitas langsung: tanpa adanya peristiwa alam yang ekstrem, status "korban" dalam konteks ini tidak akan terbentuk. Namun, dalam studi sosial modern, terminologi ini juga mencakup aspek kerentanan (vulnerability) yang membuat seseorang lebih berisiko menjadi korban dibanding yang lain.

Pandangan Organisasi Internasional

Organisasi internasional seperti UNDRR (United Nations Office for Disaster Risk Reduction) dan IFRC (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies) melihat korban bencana bukan hanya sebagai angka kematian.

  1. Affected People: Individu yang mengalami dampak kesehatan, mata pencaharian, atau hilangnya aset.

  2. Displaced Persons: Mereka yang terpaksa meninggalkan rumah karena ancaman atau dampak bencana.

  3. Human Rights Perspective: PBB menekankan bahwa setiap korban memiliki hak atas bantuan kemanusiaan tanpa diskriminasi, yang mencakup keamanan fisik serta pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, air, dan tempat tinggal).


Standar Nasional, Permensos No 8 Tahun 2012

Di Indonesia, kebijakan perlindungan sosial terhadap korban bencana sangat spesifik. Berdasarkan Permensos No 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS, definisi korban bencana alam ditegaskan sebagai berikut:

"Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya."

Definisi ini sangat penting bagi kita di wilayah seperti Cepu Raya, di mana kesiapsiagaan terhadap potensi bencana seperti banjir atau dampak geologis menjadi sangat relevan dalam pendataan sosial.

Kriteria Utama Korban Bencana Alam

Untuk dapat dikategorikan secara resmi dalam sistem kesejahteraan sosial Indonesia, seseorang atau kelompok harus memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

Kriteria

Penjelasan Manifestasi

Fisik

Mengalami luka ringan, luka berat, cacat permanen, atau meninggal dunia.

Material

Kehilangan harta benda, rumah tinggal, hewan ternak, atau sarana mata pencaharian.

Psikologis

Mengalami trauma, kecemasan akut (PTSD), atau kehilangan anggota keluarga yang memicu guncangan mental.

Fungsi Sosial

Terhambatnya kemampuan menjalankan peran sosial (misal: tidak bisa bekerja, sekolah terhenti, atau rusaknya struktur komunitas).

Gangguan Fungsi Sosial, Titik Berat Penderitaan

Hal yang paling mendasar dalam Permensos ini adalah aspek "terganggu fungsi sosialnya". Ini berarti korban bencana tidak hanya kehilangan materi, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk berinteraksi dan berperan normal dalam masyarakat. Pemulihan bagi mereka tidak cukup hanya dengan bantuan logistik sesaat, melainkan memerlukan rehabilitasi sosial yang komprehensif agar mereka dapat kembali mandiri dan berfungsi dalam komunitasnya.