Fakir Miskin. Membedah Akar Kemiskinan dalam Tinjauan Hukum dan Global

ilustrasi tentang para fakir miskin di pemukiman sederhana yang membutuhkan bantuan sosial

Kemiskinan bukan sekadar angka statistik; ia adalah realitas kompleks yang menyangkut harkat dan martabat manusia. Dalam konteks pembangunan sosial di Indonesia, khususnya di wilayah berkembang seperti koridor Cepu Raya, pemahaman yang presisi mengenai terminologi "Fakir Miskin" menjadi fondasi utama agar kebijakan bantuan sosial tepat sasaran dan akuntabel.

Etimologi, Tinjauan Leksikal dan Gramatikal

Secara bahasa, istilah ini terdiri dari dua kata yang sering dianggap sinonim, namun memiliki nuansa makna yang berbeda dalam khazanah tata bahasa:

  • Fakir: Secara leksikal merujuk pada seseorang yang menderita kekurangan yang sangat hebat. Dalam struktur gramatikal Arab (asal kata faqr), ia menggambarkan kondisi "tulang punggung yang patah", menyimbolkan ketidakberdayaan total untuk memenuhi kebutuhan hidup.

  • Miskin: Berasal dari kata sakana (berhenti/diam). Secara gramatikal, ini merujuk pada seseorang yang memiliki pekerjaan atau harta, namun hasilnya tetap tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok (stagnan dalam kekurangan).

Gabungan keduanya dalam terminologi hukum Indonesia menciptakan satu kesatuan subjek hukum yang menjadi tanggung jawab negara.

Pandangan Organisasi Internasional

Dunia internasional melihat kemiskinan melalui lensa yang lebih multidimensi:

  • Bank Dunia (World Bank): Menitikberatkan pada ambang batas pendapatan (kesejahteraan ekonomi). Saat ini, standar kemiskinan ekstrem ditetapkan pada angka $2,15 per orang per hari berdasarkan Keseimbangan Kemampuan Berbelanja (PPP).

  • UNDP (Multidimensional Poverty Index): Menekankan bahwa kemiskinan bukan hanya soal uang, tetapi juga perampasan hak atas pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak (seperti akses air bersih dan sanitasi).

Bedah Yuridis, Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, rujukan utama operasional pendataan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah Permensos No. 8 Tahun 2012. Peraturan ini memberikan definisi yang sangat spesifik dan logis untuk membedakan antara kemiskinan struktural dan situasional.

Definisi Resmi

"Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya."

Kriteria Identifikasi

Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang dikategorikan sebagai fakir miskin jika memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut:

Kriteria

Deskripsi Kondisi

Kriteria A

Ketiadaan Sumber Penghasilan: Individu yang secara fisik atau situasional tidak memiliki pekerjaan atau usaha tetap yang menghasilkan nilai ekonomi.

Kriteria B

Ketidakcukupan (Inadequacy): Individu memiliki pekerjaan, namun pendapatan yang dihasilkan berada di bawah garis kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan).

Relevansi dan Urgensi Pengelolaan Data

Sesuai amanat Permensos tersebut, pengolahan data fakir miskin harus dilakukan secara sistematis. Hal ini krusial bagi daerah seperti Sambong, Kedungtuban, hingga Jati di Cepu Raya, agar alokasi bantuan sosial tidak mengalami inclusion error (orang kaya terdata) atau exclusion error (orang miskin terlewat).

Kesimpulan

Memahami fakir miskin secara komprehensif—baik dari sisi regulasi nasional maupun standar global—adalah langkah awal menuju pengentasan kemiskinan yang efektif. Kriteria dalam Permensos No. 8 Tahun 2012 memastikan bahwa negara hadir tidak hanya bagi mereka yang tidak bekerja, tetapi juga bagi para pekerja yang masih terjebak di bawah garis kelayakan hidup.