Memahami Anatomi Korban Tindak Kekerasan, Dari Definisi Leksikal hingga Mandat Permensos

ilustrasi tentang Tindakan omisi (pembiaran) di mana lingkungan atau otoritas tidak memberikan perlindungan saat subjek terancam

Fenomena kekerasan dalam masyarakat modern bukan sekadar masalah kriminalitas, melainkan sebuah disrupsi terhadap kesejahteraan sosial. Memahami posisi "korban" memerlukan ketajaman analisis, mulai dari akar bahasa hingga implementasi kebijakan di lapangan, khususnya di wilayah seperti Cepu Raya yang memiliki dinamika sosial yang unik.

Perspektif Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, kata "korban" dalam Bahasa Indonesia merujuk pada orang yang menderita akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, atau bencana. Secara gramatikal, istilah "tindak kekerasan" menempatkan subjek dalam posisi pasif yang menerima dampak dari sebuah aksi agresif (perbuatan fisik atau non-fisik) yang melanggar hak asasi.

Dalam struktur bahasa, penekanan pada kata "tindak" menunjukkan adanya aktor dan aksi nyata, sedangkan "kekerasan" menggambarkan intensitas perlakuan yang melampaui batas norma dan hukum.

Pandangan Organisasi Internasional

Dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya dalam Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, mendefinisikan korban sebagai orang yang, secara individual maupun kolektif, menderita kerugian, termasuk cedera fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-hak dasarnya.

Organisasi seperti WHO (World Health Organization) juga memperluas ini dengan menekankan bahwa kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik atau kekuasaan yang disengaja, baik berupa ancaman maupun tindakan nyata, terhadap diri sendiri, orang lain, atau kelompok/komunitas.


Analisis Berdasarkan Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, instrumen hukum yang menjadi kompas bagi pendataan Kesejahteraan Sosial adalah Permensos No. 8 Tahun 2012. Peraturan ini memberikan definisi yang sangat inklusif dan mendalam.

Definisi Resmi: Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.

Definisi ini menarik karena tidak hanya berfokus pada luka fisik, tetapi pada terganggunya fungsi sosial. Hal ini berarti seseorang dianggap korban jika kekerasan tersebut menghambatnya untuk menjalankan peran sosialnya secara normal dalam masyarakat.

Kriteria Objektif Korban

Berdasarkan pedoman tersebut, seseorang atau kelompok diklasifikasikan sebagai korban jika memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

  1. Mengalami Perlakuan Salah: Tindakan fisik atau psikis yang tidak semestinya dan mencederai martabat manusia.

  2. Mengalami Penelantaran: Pengabaian kewajiban untuk memberikan perawatan, perlindungan, atau kebutuhan dasar.

  3. Mengalami Tindakan Eksploitasi: Pemanfaatan seseorang untuk keuntungan sepihak, baik secara ekonomi maupun seksual.

  4. Mengalami Perlakuan Diskriminasi: Pembedaan perlakuan yang merugikan berdasarkan suku, agama, ras, gender, atau kondisi fisik/mental.

  5. Dibiarkan dalam Situasi Berbahaya: Tindakan omisi (pembiaran) di mana lingkungan atau otoritas tidak memberikan perlindungan saat subjek terancam.


Urgensi Pendataan yang Akurat

Memahami kriteria di atas sangat krusial bagi pemangku kepentingan, terutama dalam pengelolaan data PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Dengan identifikasi yang tepat sesuai Permensos No. 8 Tahun 2012, intervensi sosial dapat dilakukan secara lebih presisi, memastikan bahwa mereka yang fungsinya terganggu mendapatkan hak rehabilitasi dan perlindungan yang layak.