Bayang-Bayang di Balik Gemerlap Kota, Realitas Gelandangan dalam Bingkai Regulasi dan Kemanusiaan
Disela gemerlap pembangunan ekonomi nasional, terdapat satu kelompok masyarakat yang seolah "terhapus" dari peta kesejahteraan. Mereka ada di sudut-sudut stasiun, di kolong jembatan, hingga emperan ruko di pusat kota. Secara populer, kita menyebut mereka gelandangan. Namun, di balik istilah yang sering bermuatan peyoratif (merendahkan) tersebut, terdapat kompleksitas definisi hukum dan sosiologis yang perlu kita bedah secara jernih.
Anatomi Kata, Dari Leksikal hingga Gramatikal
Secara leksikal, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "gelandangan" berasal dari kata dasar gelandang yang berarti selalu bepergian atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap. Secara gramatikal, pembentukan kata benda ini merujuk pada pelaku atau orang yang berada dalam keadaan mengembara.
Secara semantik, istilah ini mengandung konotasi ketidakstabilan spasial dan ekonomi. Gelandangan bukan sekadar orang yang sedang berjalan, melainkan mereka yang "terlempar" ke luar dari sistem struktur sosial formal yang menetap.
Perspektif Global, Gelandangan dalam Kacamata Internasional
Dunia internasional menggunakan istilah yang lebih teknis, yakni homelessness. PBB (United Nations), melalui UN-Habitat, membagi fenomena ini ke dalam dua kategori besar:
Primary Homelessness (Gelandangan Primer): Orang yang hidup tanpa atap sama sekali (tidur di jalanan).
Secondary Homelessness (Gelandangan Sekunder): Orang yang sering berpindah-pindah tempat tinggal sementara (shelter, rumah kawan, atau hunian tidak layak).
Organisasi internasional menekankan bahwa menjadi gelandangan bukan sekadar masalah "tidak punya rumah", melainkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas standar hidup yang layak. Mereka melihatnya sebagai kegagalan sistemik dalam penyediaan jaring pengaman sosial.
Landasan Yuridis, Gelandangan Menurut Permensos No. 8 Tahun 2012
Di Indonesia, penanganan isu ini memiliki kompas legal yang jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), definisi gelandangan dirumuskan secara sangat spesifik dan komprehensif.
Negara mendefinisikan gelandangan sebagai:
"Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum."
Definisi ini menarik karena tidak hanya menyoroti aspek fisik (tempat tinggal), tetapi juga aspek sosiologis, yaitu ketidaksesuaian dengan "norma kehidupan yang layak".
Empat Kriteria Krusial Gelandangan
Untuk membedakan gelandangan dengan kelompok miskin lainnya (seperti fakir miskin yang masih memiliki tempat tinggal tetap), Permensos No. 8 Tahun 2012 menetapkan empat kriteria utama:
Tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP): Ini adalah akar masalah administratif. Tanpa KTP, mereka kehilangan akses ke bantuan sosial, layanan kesehatan BPJS, dan hak politik. Mereka menjadi "tak terlihat" oleh sistem negara.
Tanpa Tempat Tinggal yang Pasti/Tetap: Ketiadaan proteksi dari cuaca dan bahaya lingkungan. Ruang publik menjadi ruang privat mereka, yang sering kali berbenturan dengan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Tanpa Penghasilan yang Tetap: Pekerjaan mereka biasanya berada di sektor informal yang sangat rentan, seperti memulung atau mengemis, yang pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kalori harian minimum.
Tanpa Rencana Hari Depan: Ini adalah kriteria yang paling menyentuh aspek psikologis dan etis. Gelandangan sering kali terjebak dalam "psikologi kelangsungan hidup hari ini" (survival mode). Ke
tiadaan rencana masa depan bagi diri maupun anak-anak mereka menunjukkan adanya patahnya harapan dan absennya mobilitas vertikal.
Catatan Penutup, Lebih dari Sekadar Data
Memahami definisi dan kriteria di atas sangat penting bagi para pemangku kebijakan, termasuk di wilayah strategis seperti Cepu, Sambong, hingga Jati. Sebagai wilayah yang dinamis, Cepu Raya berpotensi menjadi titik transit. Tanpa pendataan yang akurat berbasis kriteria Permensos tersebut, upaya rehabilitasi sosial hanya akan menjadi pemadam kebakaran yang bersifat sementara.
Menangani gelandangan bukan sekadar "membersihkan" jalanan, melainkan mengembalikan martabat manusia dengan cara memulihkan identitas (KTP), memberikan akses hunian, dan membangkitkan kembali rencana masa depan mereka.
