Kelompok Minoritas, Antara Definisi Global dan Realitas Regulasi Nasional

Ilustrasi bagaimana anggota kelompok minoritas terpinggirkan dan dianggap sampah masyarakat

Istilah "minoritas" sering kali memicu perdebatan panjang dalam diskursus sosial dan politik. Di satu sisi, ia dipandang sebagai entitas kuantitatif, namun di sisi lain, ia mencerminkan dinamika kekuasaan dan kerentanan sosial. Memahami kelompok minoritas memerlukan ketajaman dalam melihat aspek leksikal, sosiologis, hingga payung hukum yang mengaturnya di tingkat praktis.

Bedah Definisi, Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), minoritas adalah golongan sosial yang jumlah warganya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan golongan lain dalam suatu masyarakat dan karena itu rendah posisinya.

Secara gramatikal, istilah ini berasal dari kata Latin "minor", yang berarti "lebih kecil". Dalam konstruksi kalimat sosial, "kelompok minoritas" tidak hanya merujuk pada angka (kuantitas), tetapi juga pada posisi subordinasi di mana kelompok tersebut memiliki akses yang lebih terbatas terhadap sumber daya, kekuasaan, atau pengaruh dibandingkan kelompok dominan (mayoritas).

Pandangan Organisasi Internasional

Organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memberikan dimensi yang lebih luas. Berdasarkan laporan Francesco Capotorti (Pelapor Khusus PBB, 1977), minoritas didefinisikan sebagai,

"Suatu kelompok yang secara numerik lebih kecil dari sisa populasi suatu negara, dalam posisi tidak dominan, yang anggotanya—yang merupakan warga negara tersebut—memiliki karakteristik etnis, agama, atau bahasa yang berbeda dari populasi lainnya."

Fokus internasional cenderung pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) untuk mencegah asimilasi paksa dan menjaga identitas kultural kelompok tersebut dari dominasi arus utama.


Tinjauan Khusus, Perspektif Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, klasifikasi mengenai kelompok minoritas juga diatur dalam konteks kesejahteraan sosial. Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), definisi kelompok minoritas memiliki batasan yang sangat spesifik.

Dalam regulasi ini, Kelompok Minoritas didefinisikan sebagai kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya, sehingga keterbatasan tersebut menyebabkan mereka rentan mengalami masalah sosial. Contoh yang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan ini meliputi gay, waria, dan lesbian.

Kriteria Kelompok Minoritas Berdasarkan Permensos

Berdasarkan aturan tersebut, seseorang atau sekelompok orang dikategorikan ke dalam kelompok minoritas jika memenuhi empat kriteria utama:

  1. Gangguan Keberfungsian Sosial: Ketidakmampuan menjalankan peran sosial secara wajar dalam masyarakat.

  2. Diskriminasi: Mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau pembedaan perlakuan berdasarkan identitas kelompok.

  3. Marginalisasi: Proses peminggiran yang membuat mereka berada di luar sistem utama ekonomi, politik, maupun sosial.

  4. Berperilaku Seks Menyimpang: Kriteria ini merupakan batasan spesifik dalam Permensos No. 8 Tahun 2012 yang mengklasifikasikan orientasi seksual tertentu ke dalam kategori masalah kesejahteraan sosial yang perlu didata dan dikelola.

Sintesis dan Kesimpulan

Terdapat perbedaan penekanan antara definisi global dan regulasi domestik di Indonesia. Jika dunia internasional melihat minoritas dalam cakupan etnisitas, agama, dan bahasa (perlindungan identitas), Permensos No. 8 Tahun 2012 menitikberatkan pada aspek kerentanan sosial dan perilaku yang dianggap menyimpang dari norma umum sebagai basis untuk intervensi kesejahteraan sosial.

Pemahaman yang akurat atas definisi ini sangat krusial bagi para pemangku kebijakan, praktisi sosial, maupun masyarakat di wilayah seperti Cepu Raya, agar proses pendataan dan pendampingan sosial berjalan tepat sasaran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.