Dilema di Balik Telapak Tangan, Membedah Fenomena Pengemis dari Lensa Hukum dan Kemanusiaan

Seorang individu berada di area publik dengan pakaian lusuh, mengilustrasikan kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sesuai regulasi nasional

Fenomena pengemis bukan sekadar pemandangan biasa di lampu merah atau sudut pasar di wilayah Cepu Raya hingga kota-kota besar. Ia adalah sebuah manifestasi kompleks dari kegagalan sistemik, potret kemiskinan ekstrem, sekaligus tantangan bagi ketertiban umum. Untuk memahami fenomena ini secara utuh, kita perlu melihatnya dari berbagai sudut: kata, dunia, dan hukum.

Bedah Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "pengemis" berasal dari kata dasar emis. Menariknya, kata "emis" memiliki akar sejarah yang sering dikaitkan dengan aktivitas meminta sedekah. Dalam struktur gramatikal, prefiks pe- pada kata "pengemis" berfungsi membentuk nomina (kata benda) yang menyatakan orang yang melakukan perbuatan atau profesi.

Secara gramatikal, ini menempatkan subjek dalam posisi aktif: seseorang yang secara sengaja dan berkelanjutan melakukan tindakan "meminta-minta". Hal ini membedakannya dengan orang yang "terpaksa meminta" sekali waktu karena keadaan darurat (seperti korban bencana), yang secara linguistik jarang dikategorikan sebagai "pengemis" secara permanen.

Perspektif Organisasi Internasional

Organisasi internasional seperti PBB (Melalui OHCHR) dan ILO (International Labour Organization) sering kali melihat fenomena ini dalam spektrum yang lebih luas, yaitu Extreme Poverty (kemiskinan ekstrem) dan Social Exclusion (eksklusi sosial).

  • Human Rights Perspective: PBB menekankan bahwa tindakan meminta-minta sering kali merupakan upaya terakhir untuk bertahan hidup ketika negara gagal menyediakan jaring pengaman sosial. Oleh karena itu, banyak organisasi HAM internasional menentang kriminalisasi pengemis "hanya karena mereka miskin".

  • Vulnerability: Di sisi lain, UNICEF sangat menyoroti eksploitasi anak dalam kegiatan mengemis, yang dikategorikan sebagai salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.

Tinjauan Yuridis, Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, negara memberikan batasan yang sangat tegas untuk memudahkan pendataan dan penanganan. Merujuk pada Permensos No. 8 Tahun 2012, pengemis didefinisikan sebagai:

"Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain."

Definisi ini bukan sekadar deskripsi, melainkan instrumen hukum untuk mengidentifikasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Regulasi ini menetapkan empat kriteria utama yang menentukan seseorang dikategorikan sebagai pengemis secara legal:

  • A. Ketergantungan Ekonomi: Mata pencariannya secara rutin tergantung pada belas kasihan orang lain. Ini menunjukkan adanya pola perilaku yang menetap (profesi).

  • B. Identitas Visual: Berpakaian kumuh dan compang-camping. Secara sosiologis, ini sering kali merupakan "seragam kerja" atau simbolisme kemiskinan yang sengaja ditampilkan untuk memicu empati.

  • C. Lokasi Strategis: Berada di tempat-tempat ramai atau strategis (pusat perbelanjaan, terminal, lampu merah). Ini menunjukkan adanya logika efisiensi dalam "menjaring" calon pemberi.

  • D. Eksploitasi Sesama: Memperalat sesama (sering kali anak-anak, bayi, atau penyandang disabilitas lain) untuk merangsang belas kasihan. Ini adalah poin yang paling krusial secara etika dan hukum karena bersinggungan dengan tindak pidana eksploitasi.

Konteks Wilayah, Dari Sambong, Cepu hingga Jati

Jika kita melihat di wilayah Cepu Raya—mulai dari hiruk pikuk pasar di Cepu, kawasan Sambong, hingga Jati—fenomena ini mungkin belum sekompleks di Jakarta. Namun, penerapan kriteria Permensos ini penting bagi pemerintah daerah setempat. Dengan pendataan yang akurat, negara bisa membedakan mana mereka yang benar-benar tidak berdaya secara fisik (potensi kesejahteraan sosial) dan mana yang menjadikannya sebagai modus operandi ekonomi.

Secara logis, pengemis adalah simbol dari "putusnya rantai kemandirian". Pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya sekadar penggusuran, tetapi harus menyentuh akar permasalahan: rehabilitasi sosial dan pembukaan akses lapangan kerja.


Penutup, Memberi Secara Bijak

Memahami pengemis melalui kacamata Permensos No. 8 Tahun 2012 membantu kita bersikap objektif. Bahwa di balik setiap telapak tangan yang menengadah, ada tanggung jawab negara untuk membina, dan tanggung jawab masyarakat untuk memberi secara bijak agar tidak menyuburkan praktik eksploitasi.