Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)

Ilustrasi seorang anak dengan kursi roda sedang berinteraksi ceria dengan teman sebanyanya di sebuah taman, melambangkan inklusivitas dan pemenuhan hak anak

Dalam diskursus kesejahteraan sosial di Indonesia, terminologi bukan sekadar deretan huruf, melainkan representasi dari martabat dan pemenuhan hak asasi manusia. Salah satu istilah yang memerlukan pemahaman mendalam secara multidimensional adalah Anak dengan Kedisabilitasan (ADK). Istilah ini menggeser paradigma lama yang bersifat diskriminatif menuju pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis hak (right-based approach).

Bedah Istilah, Tinjauan Leksikal dan Gramatikal

Secara leksikal, kata "anak" merujuk pada manusia yang masih kecil atau belum dewasa. Sementara "disabilitas" diserap dari bahasa Inggris disability, yang berakar dari kata able (mampu) dengan awalan dis- (tidak/tanpa). Namun, dalam konteks modern, disabilitas tidak lagi diartikan sebagai "ketidakmampuan" mutlak, melainkan adanya hambatan fungsi.

Secara gramatikal, penggunaan frasa "Anak dengan Kedisabilitasan" (ADK) memiliki makna filosofis yang sangat kuat. Kata depan "dengan" menegaskan bahwa kedisabilitasan hanyalah salah satu atribut atau kondisi yang menyertai individu tersebut, bukan identitas tunggal yang mendefinisikan jati diri sang anak. Ini merupakan bentuk Person-First Language (bahasa yang mengutamakan orang), di mana kita melihat "anaknya" terlebih dahulu sebelum melihat "kondisinya". Hal ini berbeda dengan istilah masa lalu seperti "anak cacat" yang secara gramatikal meletakkan kecacatan sebagai kata sifat yang melekat dan memberi label negatif secara utuh.

Perspektif Organisasi Internasional

Organisasi internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) melalui Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan WHO menekankan bahwa kedisabilitasan adalah hasil interaksi antara individu yang memiliki keterbatasan (fisik, mental, intelektual, atau sensorik) dengan hambatan lingkungan dan sikap masyarakat.

Pandangan internasional ini bergeser dari Medical Model (yang fokus pada "menyembuhkan" hambatan fisik) ke Social Model. Dalam model sosial, yang dianggap "salah" atau "cacat" bukanlah kondisi fisik anak, melainkan lingkungan yang tidak aksesibel (misalnya sekolah tanpa jalur kursi roda) yang menyebabkan anak tersebut terhambat dalam berpartisipasi.

ADK dalam Bingkai Permensos No. 8 Tahun 2012

Di Indonesia, instrumen hukum yang menjadi rujukan dalam pendataan dan pengelolaan data kesejahteraan sosial adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8 Tahun 2012. Peraturan ini memberikan batasan operasional yang jelas dan tegas mengenai siapa yang disebut sebagai ADK.

Berdasarkan Permensos tersebut, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) didefinisikan sebagai,

"Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak."

Definisi ini mencakup tiga spektrum utama, yaitu anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental, serta gabungan keduanya (fisik dan mental).

Kriteria dan Klasifikasi ADK menurut Permensos No. 8/2012

Untuk memudahkan pendataan dan intervensi sosial, pemerintah menetapkan kriteria spesifik bagi ADK sebagai berikut:

  1. Anak dengan Disabilitas Fisik: Meliputi gangguan pada aspek motorik dan sensorik, yaitu:

    • Tubuh (Daksa): Hambatan pada fungsi gerak atau anggota tubuh.

    • Netra: Hambatan pada fungsi penglihatan.

    • Rungu Wicara: Hambatan pada fungsi pendengaran dan bicara.

  2. Anak dengan Disabilitas Mental: Terfokus pada aspek psikologis dan kognitif, mencakup:

    • Mental Retardasi: Keterbatasan dalam fungsi intelektual dan perilaku adaptif.

    • Eks Psikotik: Kondisi pasca-gangguan jiwa yang memerlukan rehabilitasi sosial untuk dapat berfungsi kembali di masyarakat.

  3. Anak dengan Disabilitas Fisik dan Mental (Disabilitas Ganda): Kondisi di mana seorang anak memiliki dua atau lebih jenis disabilitas secara bersamaan, yang memerlukan penanganan lebih kompleks dan terpadu.

  4. Ketidakmampuan dalam Kehidupan Sehari-hari: Kriteria krusial yang ditegaskan dalam Permensos ini adalah adanya hambatan nyata dalam melaksanakan aktivitas hidup sehari-hari (Activities of Daily Living). Hal ini menunjukkan bahwa kedisabilitasan bukan sekadar diagnosis medis, melainkan dampak fungsional yang menghalangi anak untuk tumbuh dan berkembang secara layak layaknya anak-anak pada umumnya.

Menuju Keadilan Sosial bagi ADK

Pencantuman kriteria yang detail dalam Permensos No. 8 Tahun 2012 bukan bertujuan untuk melabeli atau mengotak-ngotakkan anak, melainkan sebagai dasar logis dan etis bagi negara untuk memberikan layanan perlindungan sosial yang tepat sasaran. Bagi masyarakat, terutama di wilayah seperti Cepu Raya, pemahaman ini penting agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap ADK di tingkat desa hingga kecamatan.

Anak dengan kedisabilitasan adalah pemegang hak asasi manusia yang setara. Tugas kita bukan hanya mendata, tetapi memastikan rintangan dan hambatan yang disebutkan dalam definisi hukum tersebut dapat diminimalisir melalui kebijakan yang inklusif, lingkungan yang ramah, dan empati masyarakat yang tulus.