Membedah Model Desentralisasi, Solusi 6 Tepat Dalam Penyaluran Jaring Pengaman Sosial
Pencoretan 1,9 juta data oleh Kemensos pada 2025 adalah bukti bahwa sistem sentralisasi telah mencapai titik jenuhnya. Masalah utamanya adalah asimetri informasi. Pemerintah pusat memiliki uang, tapi desa memiliki fakta. Tanpa jembatan yang pas, bantuan hanya akan menjadi "hujan yang salah alamat".
Model Desentralisasi Bansos hadir untuk mengunci enam pilar efektivitas, atau yang kita kenal dengan Solusi 6 Tepat:
1. Tepat Sasaran (Akurasi Data Mutlak)
Dalam model ini, verifikasi bukan lagi berdasarkan survei sampel tahunan, melainkan input harian dari Ketua RT/RW yang divalidasi dalam Musyawarah Desa (Musdes). Karena warga saling mengenal, inclusion error (orang kaya mengaku miskin) akan mendapat sanksi sosial secara instan.
2. Tepat Penggunaan (Relevansi Kebutuhan)
Setiap daerah memiliki karakteristik kemiskinan berbeda. Di Cepu atau Sambong, mungkin warga lebih butuh bantuan modal ternak, sementara di perkotaan lebih butuh subsidi pangan. Desentralisasi memungkinkan desa menentukan bentuk bantuan yang paling mampu mengangkat derajat ekonomi warganya.
3. Tepat Waktu (Birokrasi Tanpa Jeda)
Sistem lama seringkali membuat bantuan cair saat krisis sudah lewat karena panjangnya rantai birokrasi (Desa -> Kecamatan -> Kabupaten -> Provinsi -> Pusat). Dengan anggaran yang didelegasikan ke desa, pencairan bisa dilakukan dalam hitungan hari saat warga benar-benar dalam kondisi darurat.
4. Tepat Jumlah (Tanpa Potongan Siluman)
Transparansi digital di tingkat desa memungkinkan setiap warga melihat berapa nominal yang seharusnya diterima. Dengan pengawasan ketat dari netizen dan komunitas lokal, potensi "pemotongan" oleh oknum bisa ditekan hingga ke titik nadir.
5. Tepat Harga (Efisiensi Anggaran)
Jika bansos berbentuk barang, pengadaan lokal di tingkat kecamatan atau kabupaten akan jauh lebih murah dan menggerakkan ekonomi UMKM setempat, daripada pengadaan raksasa di pusat yang terbebani biaya logistik dan distribusi nasional.
6. Tepat Administrasi (Digitalisasi dari Akar)
Desentralisasi tidak berarti "lepas buku". Setiap transaksi bansos di desa wajib tercatat dalam sistem blockchain atau buku besar digital yang bisa diakses oleh Kemenkeu dan APH secara real-time. Administrasi menjadi lebih ramping namun jauh lebih akuntabel.
Kesimpulan Analisis
Desentralisasi bansos bukan berarti memindahkan potensi korupsi ke bawah, melainkan memindahkan cahaya pengawasan ke tempat di mana uang itu berada. Dengan menyerahkan mandat kepada desa, kita tidak hanya memperbaiki data, tapi juga menghidupkan kembali marwah demokrasi di tingkat akar rumput.
