Negara Hadir, Menjawab Kompleksitas Penanganan ODGJ S2 di Sambong, Antara Rehabilitasi Medis dan Hambatan Sosio-Kultural

penitipan-mawadah-rahmawati-di-RPSDM-Muria-Jaya-Kudus-oleh-Pengelola-Layanan-Operasional-Unit-Dayamas-Kemensos-RI-Kecamatan-Sambong-Kabupaten-Blora

SAMBONG, BLORA – Menanggapi informasi yang berkembang di media sosial terkait penanganan klien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama Mawadah Rahmawati (MR) asal Desa Temengeng, Kecamatan Sambong, Kementerian Sosial RI melalui Pengelola Layanan Operasional wilayah Sambong merasa perlu menyampaikan fakta-fakta lapangan guna memberikan edukasi dan klarifikasi kepada masyarakat.

Komitmen Pelayanan Tanpa Henti 

Kasus Saudari MR merupakan prioritas penanganan multilayanan yang telah berlangsung secara intensif selama beberapa tahun terakhir. Negara, melalui Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat, telah melakukan intervensi berulang kali, termasuk rujukan ke RSJ dan panti rehabilitasi dengan pembiayaan penuh dari pemerintah. Berdasarkan rekam medis resmi, Saudari MR terdiagnosa mengalami gangguan jiwa berat yang membutuhkan kepatuhan minum obat secara ketat dan berkelanjutan.

Fakta-Fakta Penanganan Lapangan

  1. Residivisme dan Risiko Keamanan: Klien memiliki riwayat melarikan diri dari berbagai fasilitas rehabilitasi dan ditemukan oleh pihak kepolisian di berbagai kota (Bantul, Tulungagung, Ponorogo, hingga Sidoarjo). Dalam kondisi relaps (kambuh), klien cenderung menunjukkan perilaku agresif dan membawa benda tajam yang membahayakan dirinya sendiri, keluarga (orang tua), maupun masyarakat umum.

  2. Perlindungan Anak sebagai Prioritas: Fokus utama petugas saat ini adalah menyelamatkan anak balita klien (2 tahun 4 bulan). Terdapat indikasi kuat terjadinya penelantaran anak dan paparan situasi traumatis akibat kondisi psikologis klien yang tidak stabil. Tindakan penjemputan kembali klien ke RPSDM Muria Jaya Kudus adalah langkah hukum dan kemanusiaan untuk memutus rantai risiko terhadap sang anak.

  3. Hambatan Psikososial dan Stigma: Penanganan medik-psikiatris di lapangan sering kali terbentur oleh resistensi keluarga yang lebih mempercayai narasi non-medis (mistis) daripada diagnosa klinis. Adanya pengaruh pihak ketiga yang menjanjikan kesembuhan melalui jalur supranatural telah menghambat proses pemulihan klien dan menciptakan narasi yang bias di tengah masyarakat.

  4. Latar Belakang Pendidikan dan Tekanan Hidup: Petugas memahami bahwa kondisi Saudari MR merupakan manifestasi dari tekanan psikososial yang berat, mengingat latar belakang pendidikan beliau yang mencapai jenjang S2. Tekanan ekonomi dan ekspektasi sosial menjadi pemicu yang memerlukan penanganan psikoterapi mendalam, bukan sekadar isolasi.

Klarifikasi Atas Berita Viral 

Terkait narasi bahwa "Negara tidak berbuat apa-apa," kami sampaikan bahwa petugas Kemensos RI di wilayah Sambong bekerja 24 jam dalam koordinasi lintas sektoral (Polsek, Pemdes, dan Puskesmas). Keberhasilan klien melarikan diri dari panti merupakan tantangan teknis dalam rehabilitasi sosial, namun langkah cepat penjemputan kembali secara estafet pada 5 Desember 2025 membuktikan bahwa pengawasan tetap berjalan ketat.

Himbauan Kepada Masyarakat 

Kami menghimbau kepada masyarakat dan netizen untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Gangguan jiwa adalah penyakit medis yang membutuhkan penanganan medis, bukan stigma atau perdebatan mistis. Dukungan keluarga untuk mematuhi prosedur medis adalah kunci utama kesembuhan.

Kementerian Sosial RI melalui petugas di Kecamatan Sambong akan terus mendampingi kasus ini, termasuk melakukan skrining kesehatan mental terhadap lingkungan keluarga terdekat klien guna memastikan ekosistem pendukung yang sehat bagi kesembuhan Saudari MR dan masa depan anaknya.

Kontak Media 

Unit Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial RI – Wilayah Kerja Sambong, Blora
Petugas: Heri ireng